Berita UtamaRegional

Platform Digital Izin Pusaka dihentikan Sementara, Disbudporapar Sumenep Siapkan ini Sebagai Penggantinya

Avatar of admin
×

Platform Digital Izin Pusaka dihentikan Sementara, Disbudporapar Sumenep Siapkan ini Sebagai Penggantinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240621 181117
Foto : Kepala Disbudporapar Sumenep Mohammad Iksan.

SUMENEP, Jum’at (21/06) suaraindonesia-news.com – Peluncuran Hadirnya platform berbasis digital izin pusaka yang dirilis Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Madura, Jawa Timur tengah dihentikan sementara waktu.

Diketahui Disbudporapar Sumenep tengah mempersiapkan peluncuran inovasi baru berupa platform berbasis digital izin pusaka yang akan baru dirilis dengan tujuan khusus untuk pengurusan izin pusaka.

Dengan cara tersebut, diharapkan akan lebih mudah bagi para penggemar pusaka untuk mengurus izin pusaka.

Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan, menyampaikan telah memperkenalkan inovasi baru berupa platform digital yang tengah dirilis ditujukan khusus bagi mereka yang gemar mengoleksi barang pusaka dan berminat untuk mengurus izin kepemilikan barang-barang tersebut.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka

Baca Juga: Hari Krida Pertanian 2024, DKPP Sumenep Ajak Generasi Muda Terjun ke Dunia Pertanian

“Kami saat ini sedang proses mempersiapkan platform digital yang dikhususkan bagi pengajuan izin pusaka seperti keris, tombak, dan pusaka lainnya,” katanya.

Tapi untuk saat ini, ia menyebutkan pembuatan aplikasinya masih dihentikan untuk sementara waktu dikarenakan ada larangan dari Presiden RI, Joko Widodo.

“Karena sudah ada arahan dari Bapak Presiden bahwa sekarang tidak boleh bikin aplikasi, padahal kami sudah mempersiapkannya,” terangnya.

Baca Juga: Bantuan Pemberdayaan Lansia dan Disabilitas di Sumenep Bergantung pada Kemensos RI

Baca Juga :  Babinsa Durbuk Terjun ke Sawah Bantu Petani Bersihkan Hama Rumput

Dalam upayanya Iksan menyatakan bahwa telah menggantikan dengan website resmi Disbudporapar yang sudah ada akan diperluas dengan adanya fitur khusus untuk pengurusan izin pusaka.

“Caranya tinggal mengkunjungi website resmi kami Disbudporapar, kemudian klik menu atau ikon pengurusan izin pusaka, maka akan muncul tata cara dan persyaratan mengurus izin pusaka,” pungkasnya.

Reporter : Ari
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri