Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Pesta Sabu di Kamar Kost, Warga Talango Diciduk Polisi

Avatar of admin
×

Pesta Sabu di Kamar Kost, Warga Talango Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20170127 114012
Ismed Aviv, tersangka

Reporter: Liq

Sumenep, Jumat (27/1/2017) suaraindonesia-news.com – Ismed Aviv (25) tahun, jalan WR Supratman No.01 Desa Talango, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk Satreskoba polres Sumenep saat mau melakukan pesta sabu.

Sekitar pukul 22.15 wib Satreskoba Polres Sumenep menggagalkan tersangka saat hendak pesta narkotika jenis sabu di Kost-kosan di Jl. Dr. cipto 5 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Sumenep dan tersangka berhasil diamankan ditempat kejadian.

“Penangkapan terhadap tersangka pesta sabu tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat kalau di tempat kost tersebut ada penghuninya (tersangka, red) sering menggunakan Narkotika jenis sabu,” Kata Kabag Humas Polres AKP Hasanudin,” Jumat (27/1/2017).

Baca Juga :  Dari Januari-Juni 2024, Satlantas Polres Sampang Menindak 278 Knalpot Brong

Kemudian dilakukan penyelidikan dan juga informasinya kalau tersangka memiliki, menguasai dan atau menyimpan sabu untuk di komsumsi, selanjutnya setelah dipastikan tersangka ada di kamar Kost lalu dilakukan penggerebekan terhadap tersangka.

Barang bukti yang disita di TKP dari tersangka berupa, 2 (dua) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor masing-masing ± 0,44 gram dan 0,34 gram (berat keseluruhan ± 0,78 gram), 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah kotak tempat rokok Sampoerna Mild warna putih, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna ungu.

Baca Juga :  Tak Miliki Kartu Kendali, Truk Pasir Diamankan Polres

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.