Reporter: Liq
Sumenep, Jumat (27/1/2017) suaraindonesia-news.com – Ismed Aviv (25) tahun, jalan WR Supratman No.01 Desa Talango, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk Satreskoba polres Sumenep saat mau melakukan pesta sabu.
Sekitar pukul 22.15 wib Satreskoba Polres Sumenep menggagalkan tersangka saat hendak pesta narkotika jenis sabu di Kost-kosan di Jl. Dr. cipto 5 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Sumenep dan tersangka berhasil diamankan ditempat kejadian.
“Penangkapan terhadap tersangka pesta sabu tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat kalau di tempat kost tersebut ada penghuninya (tersangka, red) sering menggunakan Narkotika jenis sabu,” Kata Kabag Humas Polres AKP Hasanudin,” Jumat (27/1/2017).
Kemudian dilakukan penyelidikan dan juga informasinya kalau tersangka memiliki, menguasai dan atau menyimpan sabu untuk di komsumsi, selanjutnya setelah dipastikan tersangka ada di kamar Kost lalu dilakukan penggerebekan terhadap tersangka.
Barang bukti yang disita di TKP dari tersangka berupa, 2 (dua) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor masing-masing ± 0,44 gram dan 0,34 gram (berat keseluruhan ± 0,78 gram), 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah kotak tempat rokok Sampoerna Mild warna putih, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna ungu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.