Reporter : Guntur Rahmatullah
JEMBER, Jumat (9/6/2017) suaraindonesia-news.com – Dalam upaya mendapatkan lahan Perhutani untuk proyek pengerjaan Jalur Lintas Selatan (JLS) merupakan proses panjang yang harus ditempuh oleh Pemkab Jember, Jawa Timur.
Hingga akhirnya, dikeluarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Nomer 660 Tahun 2016 dimana akhirnya pengerjaan proyek JLS yang melewati lahan perhutani telah siap untuk dimulai.
Administratur Perum Perhutani Jember, Karuniawan menjelaskan bahwa tinggal menyelesaikan persyaratan pinjam pakai lahan saja.
“Perhutani merupakan pengelola lahan yang berupa hutan, jadi siapapun yang akan menggunakan lahan hutan harus ijin ke Perum Perhutani,” terang Karuniawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Jember, Kamis (8/6).
Sebenarnya, jalan untuk JLS sudah siap, jadi tinggal persyaratan pinjam-pakai lahan oleh Pemkab Jember, seperti peta lokasi atau koordinat JLS.
Selanjutnya, Karuniawan menambahkan bahwa selain membuat peta lokasi, Pemkab Jember harus memenuhi beberapa persyaratan seperti harus melakukan reboisasi sesuai jumlah tegakan atau pohon yang harus terpotong.
“Kita juga harus melakukan pemeliharaan terhadap kegiatan reboisasi tersebut. Jika luas lahan hutan yang terpakai 73 Ha, maka untuk tegakan yang kita butuhkan sekitar 10 ribu pohon, dan pohonnya jenis kayu jati,” pungkasnya.













