JAKARTA, Sabtu (15/12/2018) suaraindonesia-news.com – Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR akhirnya menempuh jalur mediasi melalui sidang nonlitigasi di Kementerian Hukum dan HAM. Terdapat agenda sidang pemeriksaan penyelesaian sengketa perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi yang nantinya akan menghasilkan sebuah rekomendasi. Dalam hal ini, materi pokok yang disengketakan adalah terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM No. 1802/K/30/MEM/201 tanggal 23 April 2018 soal Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dimana pada lampiran IV SK tersebut terdapat Blok Silo seluas 4000 ha lebih dengan jenis pengusahaan bahan mineral logam emas.
Bupati Faida menyatakan bahwa upaya ini adalah upaya maksimal untuk menuntaskan persoalan tambang emas Silo. “Bukan hanya masyarakat Silo dan sekitarnya yang menolak, tetapi seluruh masyarakat Jember, dan bukan hanya saat ini saja kami menolak, tetapi sudah mulai puluhan tahun lalu. Nah dengan terbitnya WIUP Blok Silo ini sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu kami menempuh jalur yang sudah disediakan pemerintah melaui sidang nonlitigasi ini,” ujarnya.
Bupati Faida berharap bahwa nantinya tidak ada lagi Blok Silo, karena masyarakat bersama pemerintah telah berupaya untuk mengembangkan perekonomian melalui bidang-bidang yang lain.
Menariknya, dalam sidang perdana yang digelar Jumat siang (14/12/2018) di Gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, terungkap bahwa pengajuan Blok Silo dilakukan pada 29 Februari 2016 oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur kepada Kementerian ESDM.
Hal ini berdasar kepada aturan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menarik kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota untuk lelang kepada Pemerintah Propinsi.
Sayangnya, dari pihak Pemprov Jatim yang diwakili oleh Dinas ESDM Propinsi Jatim, tidak bisa memastikan apakah sebelum pengajuan wilayah Blok Silo untuk dijadikan wilayah tambang logam emas, sudah berkoordinasi dan meminta persetujuan dari Pemkab Jember. Padahal, dalam PP no 23 tahun 2010, telah dijabarkan soal koordinasi penerbitan perijinan dengan pemerintahan di bawahnya (propinsi, kabupaten/kota, red).
“Kita akan koordinasikan terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada rekomendasi dan koordinasi antara pemprov dan Pemkab Jember waktu itu,” ungkap Harsusilo, perwakilan dari ESDM Propinsi Jatim.
Sementara perwakilan dari Kementerian ESDM menegaskan bahwa sesuai aturan, memang kewenangan pengajuan wilayah tambang ada di pemerintah propinsi.
“Tapi dalam aturan itu pula disebutkan bahwa pemerintah propinsi harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kabupaten/kota dimana lokasi tambang berada, dan asumsi kami bahwa pada saat itu, Pemprov Jatim telah berkoordinasi dengan Pemkab Jember. Memang tidak disebutkan dengan jelas bentuk koordinasi itu, apakah dengan surat atau sekedar rapat koordinasi,” ungkap Soni Hadi, dari Kementerian ESDM.
Di lain pihak, Bupati Jember Faida menegaskan semenjak dirinya dilantik pada 17 Februari 2016 lalu, pihaknya sama sekali belum pernah diajak berkoordinasi soal Blok Silo.
“Kita juga sudah telusuri dokumen-dokumen, dan tidak ada satupun soal persetujuan atau bahwa hingga saat ini, tidak ada dokumen apapun soal Blok Silo. Harus digaris bawahi adalah semua masyarakat Jember menolak tambang emas Blok Silo, dan kami tidak ingin situasi menjadi tidak kondusif, sehingga kami sangat berharap ada revisi atau peninjauan kembali soal Keputusan Menteri WIUP Blok Silo,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Bupati Faida, Gubernur Jatim juga memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi soal rencana tata ruang di wilayah tambang yang akan diajukan.
“Bahwa Gubernur tidak hanya memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan Pemkab terkait usulan penetapan WIUP. Di dalam Kepmen ESDM No 1798 tentang Petunjuk Teknis penetapan WIUP, Gubernur memiliki kewajiban untuk memverifikasi lokasi tambang berada pada Rencana Tata Ruang Kabupaten Jember, informasi pemanfaatan lahan, karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal, termasuk daya dukung lingkungan sebelum mengajukan usulan penetapan WIUP ke Kementrian ESDM,” tambahnya.
Sayangnya, lagi-lagi perwakilan dari Pemprov Jatim tidak mampu menunjukkan bukti-bukti seperti yang diminta.
Sedangkan salah satu Majelis Pemeriksa dalam sidang nonlitigasi, Jimy Z Usfan menyatakan bahwa meskipun kewenangan lelang WIUP ada di propinsi dan saat ini bisa jadi Pemprov Jatim tidak melakukan lelang, namun suatu saat Blok Silo masih terbuka untuk dilelang. “Kita sayangkan dari Pempov Jatim belum bisa memastikan koordinasinya dengan Pemkab Jember, tetapi kalau memang ada kesalahan prosedur, kita akan meminta keputusan menteri untuk ditinjau kembali,” ujarnya.
Sidang akhirnya ditunda dengan pemberitahuan lebih lanjut untuk mengumpulkan lebih banyak bukti-bukti dan keterangan pihak-pihak terkait. Dalam sidang ada ini ada 5 majelis pemeriksa, yakni Agus Riwanto, Jimy Z Usfwan, Nasrudin, Ardiansyah dan Ninik Hariwati, serta 1 orang ahli. Selain itu, pihak-pihak yang berkompeten dan hadir dalam persidangan adalah pihak Pemprov Jatim, Kementerian ESDM dan Pemkab Jember.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam