Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Penyelesaian Kasus PKH Terkesan Lambat, Begini Kata Kejaksaan Cilacap

Avatar of admin
×

Penyelesaian Kasus PKH Terkesan Lambat, Begini Kata Kejaksaan Cilacap

Sebarkan artikel ini
IMG 20211028 184114
Gedung Kejaksaan Negeri Kab. Cilacap.

CILACAP, Kamis (28/10/2021) suaraindonesia-news.com – Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan salah satu program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) oleh Kementrian Sosial selain BPNT (Bantuan Pemerintah Non Tunai) diperuntukkan kepada seluruh keluarga miskin di Indonesia yang berhak sebagai penerima manfaat.

Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan yang ada di Indonesia saat ini.

Sangat disayangkan Program PKH ini justru banyak disalah gunakan oleh oknum-oknum pemerintah ataupun sukarelawan untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil hak orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Salah satu kasus PKH yang ada di Desa Karangpakis, Kec. Nusawungu, Kab. Cilacap tentang pungutan liar atau pemotongan dana PKH dengan cara ATM dan Pin ATM penerima manfaat/warga miskin di pegang oleh ketua kelompok masing-masing Dusun dari Desa Karangpakis, sehingga para Penerima Manfaat tidak tahu persis berapa mereka menerima bantuan yang sebenarnya.

“Kami awalnya tidak tahu persis berapa jumlah atau total uang bantuan yang kami terima, karena selama ini ATM dan Buku Rekening Tabungan dipegang oleh ketua kelompok Dusun,” ujar Bu J salah satu warga penerima manfaat PKH saat dimintai konfirmasi oleh suaraindonesia-news.com.

Hal yang sama juga disampaikan warga inisial R, yang juga warga salah satu Dusun di Desa Karangpakis mengatakan kalo selama ini mereka tidak tahu persis berapa yang diterima, baru setelah awak media ini mendatangi salah satu ketua kelompok, ATM dan buku Tabungan di berikan selanjutnya di print di Bank Mandiri setempat.

“Kami tahunya setelah media (suaraindonesia-news.com, red) mendatangi bu F yang merupakan salah satu ketua kelompok Dusun di Desa Kr. Pakis, keesokan harinya ATM dan Buku Tabungan diberikan, dan di printer di bank Mandiri terdekat, berarti selama ini kami di apusi (bohongi, red),” tambah R, mewakili warga penerima manfaat.

Sementara pihak Kejaksaan Cilacap, Agus Suhartanto, SH Jaksa Fungsional saat dikonfirmasi secara pribadi dan kelembagaan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dalam menyikapi dan menindaklanjuti kasus PKH ini.

“Kami meminta maaf atas keterlambatan proses terkait kasus PKH di Nusawungu Karangpakis, di samping banyak warga yang harus dimintai keterangan, dan keterbatasan nya tenaga personil penyidik yang ada di Kejaksaan Negeri Cilacap,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya baru-baru ini.

Ia berharap kasus PKH ini benar-benar dikawal sampai tuntas dan Kejaksaan akan bekerja maksimal sesuai harapan masyarakat.

“Semoga kasus PKH di Kab. Cilacap ini bisa segera dituntaskan dan kami dari Kejaksaan bisa bekerja dengan maksimal,” Imbuhnya menutup pertemuan dgn suaraindonesia-news.com. (28/10/21).

Reporter : Azis Al Habsy
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful