Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasional

Pengusaha Mebel dan Ibu Rumah Tangga Terima Sertifikat Tanah Elektronik dari Menteri AHY

Avatar of admin
×

Pengusaha Mebel dan Ibu Rumah Tangga Terima Sertifikat Tanah Elektronik dari Menteri AHY

Sebarkan artikel ini
IMG 20240714 110510
Foto: Menteri AHY saat menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada warga.

SEMARANG, Minggu (14/07) suaraindonesia-news.com – Agus Handoko (46), seorang pengusaha mebel dari Desa Wonorejo, Kabupaten Semarang, bersama dengan sejumlah warga lainnya, menerima Sertifikat Tanah Elektronik dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada Sabtu (13/07/2024).

Agus Handoko mengungkapkan bahwa meskipun sertifikat tanahnya tidak lagi berupa buku seperti sebelumnya, ia tetap yakin akan keamanannya.

“Sertifikat elektronik lebih simpel dan tetap aman, karena tidak takut sobek atau kotor,” ujarnya.

Sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tanah tempat usahanya dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Baca Juga :  Jual Pupuk Subsidi Lampaui HET di Aceh Utara, Distributor Sebut Sesuai Prosedur

Baca Juga: Kejahatan Siber terhadap PDN Jadi Pelajaran Berharga, Menteri AHY Terus Pastikan Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Keamanan Digital

Senada dengan Agus, Lutfi Handayani (34), seorang ibu rumah tangga, juga merasakan hal yang sama. Meskipun awalnya kaget karena sertifikatnya hanya berupa satu lembar, ia tetap antusias dan merasa lega.

“Saya tidak ragu dan percaya dengan BPN. Sekarang ‘ayem’, lega, sudah hak milik, dulu belum ada tanda buktinya,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Menteri AHY menyerahkan 100 Sertifikat Tanah Elektronik di Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Menteri AHY berinteraksi langsung dengan masyarakat, menyerahkan sertifikat secara door to door untuk memastikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan baik dan mengimbau masyarakat untuk menjaga sertifikat tanahnya dengan baik.

“Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat, serta memudahkan mereka dalam mengakses layanan pertanahan,” tutur Menteri AHY.

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri