Pengecer Togel Online, Karangploso di Tangkap Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Pengecer Togel Online, Karangploso di Tangkap Polisi

×

Pengecer Togel Online, Karangploso di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
vbnvn
tersangka saat diamankan polisi

KOTA BATU, Selasa (24/4/2018) suaraindonesia-news.com – Agus 36, warga dusun Ngepeh Desa Ngijo Kec. Karangploso, Kabupaten Malang, kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek karangploso. Ia dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek lantaran ia kedapatan menjadi pengecer judi jenis toto gelap (togel).

Tersangka berhasil dibekuk berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan perbuatan tersangka sebagai pengecer togel online. Mendapati laporan itu, pihak kepolisian langsung menyelidikinya. Ternyata, informasi itu benar dan polisi langsung membekuk tersangka.

Wakapolsek Karangploso Iptu Slamet Subagyo mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di didusun Ngepeh desa Ngijo Kec. Karangploso ada yang mengadakan permainan judi jenis togel.

Baca Juga :  Anggota Dewan Prihatin, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat Tajam di Aceh Timur

“Dari informasi tersebut kami tindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan, dari informasi yang didapat benar bahwa di salah satu rumah atas nama insial “A” telah menyelenggarakan perjudian judi togel,” Kata Slamet Subagyo saat ditemui di Mapolsek Karangploso, Selasa (24/4/2018) siang.

Lanjutnya, dari situlah petugas dari polsek langsung melakukan penggrebekan, dan saat itu pelaku sedang menunggu para penombok.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah HP yang digunakan untuk sarana perjudian togel dan sejumlah uang sebesar Rp. 125.000,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Lakukan Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Dari hasil penjualan nomor judi togel, pelaku “A” menjalankan perjudian nomor judi togel online sebagai pengecer. A menjalankan aksinya itu sudah 6 bulan dan omset perhari yang didapat Rp 300 ribu hingga 400 ribu dengan keuntungan yang didapat sebesar 20 % yang diperoleh dari pengepul insial “M” Namun pelaku M yang belum tertangkap atau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP Yo pasal 2 (ayat 1) UU No. 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Imam