Pencuri Panel Surya Milik Dishub Balikpapan Diamankan Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Pencuri Panel Surya Milik Dishub Balikpapan Diamankan Polisi

×

Pencuri Panel Surya Milik Dishub Balikpapan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20210827 160843
Kasatreskrim Polresta Balikpapan menunjukan barang bukti 7 unit panel surya yang berhasil di amankan dari pelaku saat press release. Jumat (27/8/2021).

BALIKPAPAN, Jumat (27/8/2021) suaraindonesia-news.com – Pelaku pencurian panel surya milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan yang berlokasi di sepanjang jalan Yoes Soedarso Balikpapan berhasil di amankan polisi.

Pelaku berinisial S (29) warga Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. Pelaku pencurian yang merupakan pelaku tunggal ini melakukan aksi pencurian di saat jalanan sedang sepi.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol. Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pelaku melakukan pencurian sebanyak 7 panel tenaga surya milik Dishub Kota Balikpapan, Dishub Provinsi Kaltim dan Pertamina yang terpasang ditiang listrik di sepanjang jalan mulai dari Simpang Perumahan Wika sampai dengan Kantor Pengadilan Agama Balikpapan.

“Pelaku ini beraksi seorang diri, pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tiang listrik. Kemudian mencuri panel surya menggunakan tali kawat dan gunting,” kata Rengga saat Press Release di Mapolresta Balikpapan, Jumat (27/8/2021).

Lanjut Rengga, pelaku sebelum beraksi terlebih dulu memantau keadaan di sekitar lokasi menggunakan motor. Jika situasi dalam keadaan aman, kemudian pelaku langsung memanjat tiang pembangkit listrik dan mengambil panel surya tersebut.

“Pelaku mencuri sebanyak 7 unit panel surya. Pencurian tersebut dilakukan selama 10 hari mulai tanggal 12 sampai dengan 22 Agustus 2021,” terang Rengga.

Kemudian, kata Rengga, pelaku di tangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat setelah adanya laporan dari Pegawai Dishub Balikpapan.

“Dalam kasus pencurian ini, pihak Dishub dan Pertamina mengalami kerugian sekitar 50 juta rupiah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Walikota Bogor Lantik Jajaran Pengurus BPPD

Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful