Pemkab Jember Keluarkan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Pemkab Jember Keluarkan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

×

Pemkab Jember Keluarkan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
sdg 7
Suasana sosialisasi Perda No. 3/2018 yang dihadiri oleh para pelaku usaha pariwisata, juga masyarakat. (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Kamis (20/9/2018) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bagian Hukum telah membuat Peraturan Daerah (Perda) nomer 3 tahun 2018 guna mengatur pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah kabupaten setempat.

Perda tersebut dilandaskan pada Pasal 7 ayat (4) Perpres No. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman minuman beralkohol dan Pasal 20 ayat (4) Permendagri nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Asisten Pemerintahan, Hadi Mulyono, M.Si. Saat membuka acara sosialisasi tersebut, mengatakan bahwa Pemkab. Jember perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai minuman beralkohol sesuai peraturan hukum yang telah berlaku.

“Dalam perda tersebut, misalnya para pelaku usaha minuman harus lebih selektif dalam menjual minuman beralkohol di antaranya pembeli harus berusia di atas 21 tahun,” terang Hadi kepada wartawan, tadi pagi.

Baca Juga :  Begitu Guyubnya Masyarakat dengan Yonif Raider 509

Dalam sosialisasi tersebut, AKP. Suyitno sebagai perwakilan dari Polres Jember menerangkan bahwa ada 3 jenis pembagian minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol yang diatur dalam Perda tersebut di antaranya golongan A dengan kadar alkohol sampai dengan 5%, golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5-20% dan golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20-55 %.

Selain itu juga beberapa tempat yang diperbolehkan menjual alkohol di antaranya hotel, bar, restoran sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.

Tempat penjualan tersebut tadi harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata bidang usaha jasa penyediaan makanan dan minuman dan telah melaksanakan sertifikasi usaha bagi rumah minum atau usaha bar sesuai persyaratan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga :  Rayakan Idul Adha 1443 Hijriah, Pemkab Nias Sumbang 1 Ekor Sapi

Namun demikian, berkaitan dengan perijinan yaitu SIUP MB, AKP. Suyitno menerangkan bahwa siapa yang mengeluarkan belum ditentukan.

“Siapakah yang mengeluarkan SIUP MB, apakah cukup dari PTSP atau kah juga Badan POM itu nanti kita akan koordinasikan dengan pihak perijinan. Karena tadi saya menghubungi dari pihak perijinan, itu masih dipelajari dan akan disosialisasikan sesuai dengan Perda nomer 3/2018 ini. Sedangkan untuk pelaksanaannya nanti masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP),” pungkasnya.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam