Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaEkonomiRegionalTeknologi

Peminjam di KSP atau USP Koperasi Wajib di Jadikan Anggota, Ini Ketentuannya

Avatar of admin
×

Peminjam di KSP atau USP Koperasi Wajib di Jadikan Anggota, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20180528 211312

LAMONGAN, Senin (28/05/2018) suaraindonesia-news.com – Sejumlah warga Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, Jawa Timur, yang memiliki pinjaman di KSP dan atau USP Koperasi yang tersebar diwilayah Lamongan, mengaku tidak pernah tahu dan belum pernah diberitahu soal adanya aturan jika mereka bisa menjadi anggota Koperasi yang kemudian mendapatkan hak Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Selama ini ya pinjam saja, tau saya sebatas sebagai peminjam saja,” kata Rimin salah satu peminjam di salah satu Koperasi yang ada di Lamongan kepada suaraindonesia-news.com, Senin (28/05).

Padahal dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permen Kop UKM) nomor 15/per/m.kum/IX/2015 pasal 19 ayat 1 dan 2, calon anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan atau Usaha Simpan Pinjam Koperasi (USP) Koperasi genap 3 bulan mendapat pinjaman dari KSP dan Atau USP Koperasi wajib dijadikan Anggota Koperasi.

Baca Juga :  KTL akan Tunjukkan Taringnya, Sikapi Soal Kasus Desa Warukulon

Bahkan, Pelanggaran sebagian dan atau keseluruan atas ketetapan Permen Kop UKM tersebut, dapat dikenakan saksi administrasi berupa, teguran tertulis pertama dan kedua, Pengusulan pemberhentian pengurus dan atau pengelola, Pembekuan sementara IUSP (Ijin Usaha Simpan Pinjam), Pencabutan IUSP, Penutupan dan Pembubaran USP Koperasi. Ketentuan saksi ini tertuang pada pasal 32 permen ini.

Baca Juga: Kusuma Agrowisata Group Akan Bangun Tiga Tempat Wisata Baru di Lereng Gunung Parderman

Sementara Eko Adisucipto, Kepala Bagian Pengawas Koperasi kabupaten Lamongan, membenarkan bila KSP dan USP Koperasi yang memberikan pinjaman ke calon anggota, 3 Bulan wajib dijadikan Anggota Koperasi.

Baca Juga :  TNI-Polri di Sugio Gencar Lakukan Tracing

“Bila tidak dilakukan akan kita beri sanksi administrasi berupa Surat peringatan atau teguran,” terangnya. Senin (28/05).

Menurut pria yang akrab di sapa Eko itu, jika tidak mengindahkan teguran Dinas, maka pihaknya akan melaporkan ke Menteri Kop UKM RI.

“Yang membuat aturan kan Menteri, jadi kami laporannya ke Menteri Kop UKM RI,” ujarnya.

Namun kata Eko, itu juga di lihat dari alasan Koperasinya kenapa belum dijadikan anggota dan perkembangannya bagaimana.

“Apa bermasalah dengan Simpanan Pokok atau Pinjamannya kurang baik,” ujar Eko tanpa dijelaskan dasar pernyataannya.

“Silakan mau dijadikan anggota atau tidak, terserah Koperasinya,” pungkasnya.

Reporter : Ida Dwi Rakhmah
Editor : Amin
Publisher : Imam