KOTA BOGOR, Senin (20/12/2021) suaraindonesia-news.com – Terduga seorang sopir taksi, pelaku pencabulan terhadap korban EA (47) warga Cimanggu Kelurahan Kedung Jaya Tanah Sareal, berhasil dibekuk Reskrim Polresta Bogor Kota.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku menyebut korban dirasuki roh halus dan perlu di rukiyah bila korban tak diobat secara perlahan korban akan meninggal.
“Korban diajak mutar mutar keliling Bogor dan korban disebut pelaku kerasukan roh jahat dan perlu dirukiyah,” demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto dalam riliis yang diterima, Senin, (20/12/2021) petang.
Dalam keterangannya, Dhoni menjelaskan, peristiwa terjadi berawal, korban pulang kerja sebagai pelayanan Home care di Pasanggrahan Jakarta selatan, dengan memesan angkutan Online, tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama Jaksel.
Dalam perjalan pulang, antara korban dan pelaku terjadi percakapan hingga diantar ke rumah korban di Kota Bogor. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polda Metro Jaya tanggal 18-19 Desember 2021.
Atas laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap.
“Kasus pencabulan terjadi dalam Taxi online dan terjadi di Kota Bogor,” kata Dhoni.
Kini pelaku ditahan di Mapolresta Bogor. Polisi menyita barang bukti berupa hasil visum, satu ponsel dan satu mobil pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban.
Dhoni mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman Max 9 tahun penjara. Tersangka An Hendriyanto S (54) merupakan karyawan Swasta, beralamat Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum PMJ melakukan penyelidikan terhadap pelapor dan menangkap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit renakta PMJ akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota karena TKP di Kota Bogor.
“Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa Visum et Repertum, satu Unit HP Oppo, satu potong baju dres panjang warna hijau dan satu unit kendaraan Toyota Calya Warna Hitam B 2132 SYG,” kata Dhoni.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful