Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

PDAM Bentuk Tim Percepatan Penambahan Sambungan Langganan

Avatar of admin
×

PDAM Bentuk Tim Percepatan Penambahan Sambungan Langganan

Sebarkan artikel ini
IMG 20170829 WA0043
Foto: Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan Hasanudin Tahir (tengah) Direktur operasional PDAM Tirta Kahuripan, Eka Bhinekas (kiri) Direktur Umum PDAM Tirta Kahuripan, Efie Pancawati (kanan).

BOGOR, Selasa (29 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – PDAM Tirta Kahuripan membentuk tim percepatan / P2SL (Percepatan Penambahan Sambungan Langganan) yang dilaksanakan disemua cabang pelayanan dengan target menggaet pelanggan baru sebanyak-banyaknya.

Adapun rencana P2SL tersebut akan dimulai dengan Cabang yang dinilai masih mempunyai kapasitas air yang mencukupi.
Pembentukan Tim P2SL sejalan dengan tujuan pembentukan PDAM sebagai sarana pelayanan dan peningkatan pendapatan daerah.

Bupati Bogor, juga mengamanatkan para direksi untuk menitikberatkan visi pada pencapaian pelayanan kepada masyarakat di samping peningkatan pendapatan daerah.

Direksi menambahkan, tim P2SL juga diharapkan dapat melakukan terobosan untuk memperluas cakupan pelayanan yang saat ini baru mencakup 25 Kecamatan menjadi 30 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.

“Saat ini kami sedang membenahi peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa yang akan mengatur asset PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan akan kita maksimalkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan Hasanudin Tahir.

Baca Juga :  PDAM Janji Segera Perbaiki Pompa Penyedot Air Yang Rusak

Direktur operasional PDAM Tirta Kahuripan, Eka Bhinekas mengatakan, bahwa pihaknya berencana melakukan pengembangan Sistem SPAM di semua wilayah pelayanan. Pengembangan SPAM ini mengacu pada Undang-Undang 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusaan Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Sistem Penyediaan Air Minum, Perpres Nomor 38 Tahun 2014 Tentang KPBU Dalam Penyediaan Infrastruktur, PP Nomor 122 Tahun 2015 Pasal 42 dan 56 yang mengatur Kerjasama penyenggaraan SPAM.

“Dan Juga Pasal 38, 39 dan 40 PP 122 Tahun 2015 yang mengatur soal jaminan ketersediaan air baku oleh pemerintah,” tutur Eka. Baca Juga: Ini Sikap Kang HF Terhadap Demo Penolakan Gerakan Wahabi di Kota Bogor

Baca Juga :  Balita Stunting Jadi Prioritas Penerima PDAM Gratis Tahun Ini

Menurut Direktur Umum PDAM Tirta Kahuripan, Efie Pancawati mengatakan, selama lima tahun ke depan, pihaknya akan melakukan upaya peningkatan cakupan pelayanan, penyesuaian tarif secara berkala dan reklasifikasi pelanggan, meningkatkan kehandalan sistem pelayanan, mengembangkan Teknologi Informasi (TI), menyiapkan perencanaan yang baik untuk memanfaatkan bantuan pemerintah, meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia, dan menurunkan kehilangan air.

“Tingkat kehilangan air kami target turun ke angka 20 persen.Tahun 2016 tingkat kehilangan air kita di angka 28 persen,” katanya.

Dalam pengembangan SDM bidang spiritual keagamaan, Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor merencanakan pembangunan masjid yang akan didirikan di lingkungan PDAM Tirta Kahuripan.

“Semoga dengan pembangunan masjid ini, karyawan/i dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT,” sambung Dirut PDAM Tirta Kahuripan, Hasanudin Tahir. (Iran G Hasibuan)