Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPolitikRegional

Paslon No 2 Dilaporkan, Mahmud : Tolak Kehadiran Jika Dipanggil Panwaslu

Avatar of admin
×

Paslon No 2 Dilaporkan, Mahmud : Tolak Kehadiran Jika Dipanggil Panwaslu

Sebarkan artikel ini
IMG 20180524 082254
Kuasa Hukum H Asat, Mahmud SH dalam wawancara dengan wartawan.

LUMAJANG, Kamis (24/5/2018) suaraindonesia-news.com – Menyoroti perihal laporan seseorang atas Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Nomor Urut 2 ke Panwaslu Kabupaten Lumajang, yang hanya bermodalkan foto copy, Mahmud SH menolak kehadiran Paslon jika dipanggil Panwaslu.

Dalam prakteknya, kata Mahmud yang namanya laporan itu ada dua. Semisal laporan kehilangan KTP, sebab kalau kehilangan KTP kan tidak mungkin ditanyakan aslinya mana? Pasti langsung dibuatkan, surat laporan kehilangannya. Pasti ditanya ingat nomer NIK nya ngga? Ada foto copynya ngga? Mungkin seperti itu.

“Laporan ke Panwaslu itu, yang dilakukan oleh seseorang ini, melaporkan tentang perbuatan seseorang yang diduga melanggar aturan. Seharusannya Panwaslu tegas. Karena ini menuduh atau menduga seseorang melakukan penyimpangan harusnya mereka mempunyai bukti yang akurat minimal dua alat bukti yang cukup, bukti surat atau bukti saksi,” terangnya lagi.

Dikatakan pula oleh Mahmud, bahwa laporan ke Panwaslu ini kan tidak ada bukti aslinya.

“Kan cuma foto copy saja, jadi disini pak Asat tidak perlu mendatangi panggilan Panwaslu, kalau Panwaslu belum bisa melengkapi dua alat bukti yang cukup. Ini karena pak Asat terlalu baik saja. Menyikapi hal ini secara langsung, sebenarnya ini tidak ada apa-apanya. Beliau hanya berkeinginan supaya Lumajang ini kondusif dan damai,” urainya.

Mahmud meyakinkan, jika hal seperti ini tidak perlu ditanggapi. Karena kaidah hukumnya sudah jelas dan pasti tidak usah ditanya terkait akuratnya.

“Bukti surat itu, kekuatannya itu ada pada aslinya. Foto copy itu perlu dikesampingkan,” ujarnya.

Sekali lagi Mahmud menyampaikan jika Panwaslu tidak berhak memanggil Paslon Nomor Urut 2, sebelum mereka mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Yang tidak kalah pentingnya, karena foto copy surat itu menyangkut dokumen, saya meminta untuk melacaknya, dapat dari mana. Ini kan barang rahasia, menyangkut prestasi seseorang, kok bisa keluar,” bebernya.

Baca Juga :  Dr. Samlan Hi Ahmad, M.Pd, Rektor Baru IAIN Ternate
IMG 20180524 082400
H Asat saat diwawancarai sejumlah media.

Mahmud nantinya juga berkeinginan untuk mendatangi Panwaslu, dan supaya menanyakan kepada pelapor dari mana mendapatkan copy surat dokumen negara ini.

Kalau perlu, kata Mahmud, pihak Panwaslu merekomendasikan laporan palsu ini dan sudah diklarifikasi lebih lanjut, kemudian diserahkan kepada Polres Lumajang untuk ditindaklanjuti.

“Saya yakin ini bukan kepentingan pelapor, pasti ini ada kepentingan yang lain. Dan ini Panwaslu harus kerja keras. Siapa yang mengadakan konspirasi ini. Jika ada salah satu Paslon yang menjadi aktor intelektualnya, Panwaslu harus tegas,” ucapnya, saat press release.

Baca Juga : Mutasi Pejabat Pemkab Oleh Bupati As’at Malik, Dilaporkan Panwaslu

Sebelumnya, Calon Bupati Nomor Urut 2, H Asat, dihadapan sejumlah media juga menyatakan beberapa hal terkait dengan mutasian yang dilakukan semenjak dia menjabat Bupati Lumajanv sebelum masa cutinya lalu.

Yang pertama disampaikan H Asat adalah pada saat pelantikan tanggal 19 Pebruari 2018 lalu, itu sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara prosedural atau secara subtansi.

“Saya Bupati Lumajang, sewaktu itu belum cuti, sudah mendapatkan izin dari pejabat yang berwewenang dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui beberapa surat izin Mendagri,” jelasnya kepada sejumlah media.

Pertama, kata H Asat yaitu melalui surat izin Mendagri Nomor 821/9376/SJ, tertanggal 27 Desember 2017, perihal persetujuan, pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang, satu orang, yaitu Bapak Taufik.

“Kedua, melalui surat izin Mendagri Nomor 821/779/SJ, tertanggal 26 Pebruari 2018, perihal persetujuan, pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, sebanyak 6 orang eselon dua,” paparnya.

Baca Juga :  PWI Aceh Timur Sosialisasi UU Pers untuk Kepala Sekolah

Dan yang ketiga menurut H Asat, melalui surat izin Mendagri Nomor 820/005/OTODA, tertanggal 2 Januari 2018, perihal persetujuan mutasi pejabat administrator, pengawas dan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, sebanyak 563 orang.

“Yang mana 563 tersebut terdiri dari pejabat administrator atau eselon tiga ada 41 orang, pejabat pengawas atau eselon empat 133 orang, dan pejabat fungsional tertentu seperti Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, dokter, penyuluh pertanian, pengawas sekolah dan lain-lain yaitu sebanyak 389 orang,” tambahnya.

Terkait muncul jumlah, yang katanya mutasi 513 orang itu, dijabarkan Asat, memang itu yang pernah diusulkan sebelumnya.

“Namun ada perubahan adanya pangajuan terkait pensiun dini dari Ir Nurul Huda Kepala Dinas Lingkungan Hidup, maka perlu dilakukan penataan kembali dan perubahan dengan usul yang kedua, sehingga menjadi 563 orang,” imbuhnya.

Terkait jumlah pejabat yang dilantik, H Asat juga telah melakukan verifikasi dan klarifikasi ke Mmendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah tertanggal 11 Mei 2018 kemarin, diruang Kemendagri Dirjen Otonomi Daerah, yang dihadiri oleh Direktur FKKBD Kemendagri dan beberapa orang, yang memberikan rekomendasi kepada kita.

“Dan untuk itu bisa meminta kepada BKD. Mutasi yang kami lakukan sudah tidak ada masalah tentang 513, memang pernah mengajukan. Namun setelah itu disusulkan kembali karena ada Ir Nurul Huda pensiun dini, dan ini diisi orang lain,” lanjutnya.

H Asat berharap dari penjelasan ini tidak membuat masyarakat ribut, hal agar membuat nyaman.

“Tidak usah diributkan biar masyarakat kedepan tidak bertanya-tanya lagi dan ini sudah kami pertanggungjawabkan, baik ditingkat propinsi hingga pusat karena itu sudah tugas kami,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji
Publiser : Imam