Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Panwaslu Warning Paslon, Jika Tidak Tertibkan Banner Sosialisasi

Avatar of admin
×

Panwaslu Warning Paslon, Jika Tidak Tertibkan Banner Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Salah satu atribut kampanye yang belum ditertibkan pasca penetapan Paslon dan nomer urut

LUMAJANG, Rabu (14/2/2018) suaraindonesia-news.com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2018-2023, telah di warning untuk menertibkan banner gambar Paslon yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang, Akhmad Mujaddid MR, saat diwawancarai media mengatakan jika segala bentuk bahan kampanye (BK) itu berasal dari Paslon, yang harus dilaporkan terlebih dahulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang.

“Sebab untuk Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon itu sudah ditentukan oleh KPU, baik itu ukuran maupun jumlahnya. Tetapi jika ada materi dan BK yang akan dibuat Paslon, maka harus dilaporkan dulu ke KPU,” katanya saat dihubungi via telpon.

Baca Juga :  Sekda Lumajang Kawatir Devisit Murni Dari Sektor Pariwisata

Dan terkait dengan surat pemberitahuan, kata Jadid itu ranahnya KPU, bukan pihaknya yang melakukannya.

“Batas waktu penertiban banner oleh Paslon adalah 1×24 sebelum masa kampanye berlangsung, yaitu hari ini batasnya,” jelasnya.

Namun jika Tim Paslon masih tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut, maka kata Jadid akan memberikan instruksi kepada pihak terkait untuk melakukan penertiban.

Baca Juga: Ketua KPU Sambat Dana Pilkada Segera Dicairkan 

Baca Juga :  Bupati Lumajang : OPD Harus Tingkatkan Pelayanan dan Tak Boleh Gamang

“Kami hanya melaksanakan tugas bersama instansi terkait seperti Satpol PP guna melakukan penertiban. Untuk di kecamatan tugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama dengan Kasi Trantib,” bebernya.

Hal yang sama, disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Basuni saat diwawancarai melalui telpon, menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada kerjasama dengan pihak KPU untuk penertiban banner Paslon.

“Setelah penetapan Paslon, terkait dengan penertiban atribut kampanye itu ranahnya Panwaslu, bukan ranah kita,” jawab Basuni singkat.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam