Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pansus DPRD Sumenep Berencana Masukkan Bansos pada Raperda TPKD

Avatar of admin
×

Pansus DPRD Sumenep Berencana Masukkan Bansos pada Raperda TPKD

Sebarkan artikel ini
IMG 20220415 160304
Foto: Sejumlah warga bersantai di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep, Jl. Trunojoyo.

SUMENEP, Jumat (15/04/2022) suaraindonesia-news.com – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, berencana memasukkan Bantuan Sosial (Bansos) pada Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (TPKD).

Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Sumenep, H. Sinal menyampaikan bahwa, hasil pembahasan soal TPKD direncakan akan ada penambahan ayat pada pasal 18, yakni Bansos atau bantuan yang lain.

“Pansus ingin ada penambahan pasal untuk bantuan kepada perorangan yang tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak dilarang oleh Peraturan Kabupaten (Perkab),” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (15/04/2022).

Menurutnya, dari hasil pembahasan pada rapat beberapa waktu lalu, hal tersebut akan dikonsultasikan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Jawa Timur.

“Ini masih dikonsultasikan ke DPPKAD Provinsi Jawa Timur, tapi sepertinya nihil, karena tidak bisa keluar dari garis Peraturan Pemerintah (PP),” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku untuk bisa menambah ayat di pasal 18 tersebut, DPPKAD provinsi menyarankan harus ada copy paste (salinan) dari turunan peraturan pemerintah.

“Namun kalau mau ada penambahan ayat, itu yang bisa adalah di Perkab atau Peraturan Bupati (Perbup). Nah, saran dari Pemprov tidak boleh menambah ayat di Peraturan Pemerintah,” terangnya.

Terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Politisi PDI Perjuangan itu memastikan jika Pansus DPRD bisa menuntaskan pada tanggal 22 April 2022 mendatang.

“Karena hal ini adalah inisiatif DPRD sendiri. Saya pastikan akan selesai sampai tanggal 22 April 2022 ini, kalau tidak tuntas DPRD akan malu sama publik,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Pansus II DPRD Sumenep yang lain, H. Masdawi mengatakan, rapat Raperda TPKD Kabupaten Sumenep sudah dimulai pada tanggal 11 April 2022 kemarin, sekitar pukul 10:00 WIB.

Baca Juga :  56 KPM Desa Krueng Lingka Terima BLT-DD Tahap Pertama

Dalam pembahasan Raperda TPKD ini, pihaknya menginginkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, utamanya bagian pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Sumenep betul-betul bisa mengkaji secara detail.

“Hal itu semata-mata demi kebijakan pengelolaan keuangan Kabupaten Sumenep yang lebih baik,” ucap H. Masdawi pada media.

Sehingga sambung dia, untuk menelaah secara baik undang-undang peraturan diatasnya dan dikembangkan menjadi Raperda untuk pengelolaan keuangan yang bisa menciptakan OPD yang cerdas.

Baca Juga :  Fatou'osa Waruwu Ajak Masyarakat Dukung Bupati Nias Ke Senayan

“Paling tidak OPD mengerti punya tugas dan fungsi yang sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Sumenep,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Ia berharap, dikemudian hari pengelolaan keuangan di Kota Keris ada perubahan, sehingga punya side efek yang jelas, bukan hanya sekedar SPJ-nya bagus, akan tetapi pengelolaannya amburadul.

“Itu yang kami harapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pengelolaan keuangan secara profesional,” tukasnya.

Reporter : Sya
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful