DELI SERDANG, Jumat (15/04/2022) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 303 Desa di Kabupaten Deli Serdang akan menggelar Pilkades tepatnya pada tanggal 18 April yang akan datang.
Mengingat semakin dekatnya hari pencoblosan semakin banyak ragam permainan trik dalam upaya menjatuhkan lawan politiknya, sepertihalnya yang terjadi di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Di Desa ini terlihat memanas ajang kontestan 5 tahun sekali ini, bagaimana tidak dilapangan ditemukan adanya surat pernyataan kesepakatan intinya tentang penundaan pembagian Bantuan Sembako Sosial (BSS) dari Kementrian Sosial, yang seyogyanya harus tersalur pada waktunya namun ada 4 orang Calon Kades yang ditanda tangani 3 orang Calon Kades meminta menunda pembagian BSS ini setelah proses Pilkades.
Surat pernyataan yang dimaksud berbunyi, “Kami yang bertanda tangan dibawah ini, masing-masing Calon Kepala Desa Buntu Bedimbar menyatakan sikap;
1. Demi menjaga kondusifitas minggu tenang selama Pilkades, maka kami meminta tidak ada aktifitas berkaitan dengan masyarakat seperti Tidak ada pemberian undangan atau segala bentuk bantuan yang dikelola dari Desa atau Pemerintahan sebelum Pemilihan Kepala Desa pada Tanggal 18 April 2022
2. Meminta kepada Aparatur/perangkat Desa dan Lembaga Desa untuk tidak bersikap memberikan dukungan kepada salah satu Calon Kepla Desa.
Demikian surat pernyataan kesepakatan ini dibuat tanpa ada unsur paksaan dari manapun yang ditanda tangani pada 13 April 2022.
Dengan nama Calon pembuat pernyataan diantaranya, Ahmad Syafrudin (ditanda tangani), Didik Satriawan (ditanda tangani), Rinaldi (ditanda tangani), Haryadi, ST (Tidak tanda tangan).
Adanya temuan surat pernyataan ini yang veredar kemasyarakat, tentu membuat sebanyak 459 penerima bantuan berang dan menggeruduk Kantor Desa Buntu Bedimbar, Jumat (15/04/2022).
Di Kantor Desa Buntu Bedimbar terlihat Kapolsek Tanjung Morawa AKP, Firdaus Kemit, SH menerangkan kepada masyarakat bahwa Pembagian BSS itu tetap disalurkan dan akan di jelaskan oleh Camat supaya tidak ada yang salah paham.
“Saya sudah meminta supaya pak camat datang kemari untuk memberi penjelasan kepada ibu-ibu, jadi saya himbau jangan ada ribut-ribut apalagi di bulan puasa, malu kita sama desa lain karena ada ribut-ribut masalah BSS,” ucapnya.
Sementara itu Camat Tanjung Morawa, menerangkan bahwasannya panitia pengawas pemilihan Kepala Desa itu adalah Camat, Kapolsek dan Danramil, dan Camat selaku kepala pemerintahan melayani masyarakat yang ada di Kecamatan ini yaitu Tanjung Morawa, pelayanan itu dalam bentuk apapun termasuk program pemerintah seperti BSS ini, bantuan sumbangan sembako ini dari Kementrian dan bantuan ini bukan hanya di Tanjung Morawa, bukan hanya di Deli Serdang, dan bukan hanya di Sumatera Utara saja tetapi diseluruh Indonesia, yang programnya ini dari atas yaitu Presiden disampaikan melalui Kementrian Sosial lalu diturunkan ke Dinas Sosial, kemudian ke Kantor Pos.
“Jadi Camat beserta Kepala Desa itu wajib menyampaikan bantuan sosial itu kepada yang berhak, jadi hal itu harus segera masyarakat yang menerima mengambilnya,” ujarnya
Jadi kata camat, terkait adanya surat selebaran tentang pernyataan kesepakatan yang poinnya ada mengatakan bahwa perangkat Desa tidak boleh memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala Desa.
“Saya jelaskan bahwa perangkat Desa baik itu PLH. Kepala Desa tidak bisa berpihak kepada salah satu calon Kepala Desa, perangkat desa harus netral, hal ini sudah saya jelaskan jauh-jauh sebelumnya,” terangnya.
Masih menurut Camat, Kemudian terkait bantuan sosial di poin Demi menjaga Kondusifitas minggu tenang selama pilkades dengan alasan itu menjadi tidak ada pemberian undangan atau segala bentuk bantuan tidak disalurkan, hal ini saya katakan adalah salah, ini saya terangkan dengan sejelas-jelasnya ini adalah hal yang salah.
Pemerintahan Kecamatan menerima kartu bantuan ini dari kementrian sosial, jadi ini gak bisa dihambat, jangkauannya sudah ada, itu adalah hak ibu-ibu, jadi saya minta untuk PLH Kepala Desa saya minta tolong sampaikan undangan ini untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya jangan ditahan-tahan, supaya warga yang berhak bisa mengambilnya ke Kantor Pos jangan dihambat-hambat.
“Untuk hal ini saya harus tegas, kepada seluruh Perangkat Desa sampaikan undangan bantuan BSS untuk diambil di kantor Pos kepada masyarakat karena ini bantuan dari Kementerian jangan dikait-kaitkan yang lain,” ucapnya lagi.
“BSS itu harus diambil, karena BSS itu adalah bantuan dari kementrian Sosial, terkait dengan Pilkades saya berharap kita semua bersikap yang dewasa artinya Pilkades ya Pilkades, namun kalau ada bantuan pemerintah harus disalurkan, jangan ada menghambat bantuan pemerintah,” tutup Camat.
PLH Kepala Desa Fitri Handayani menyampaikan bahwa Hlhari ini ada aksi dari masyarakat dimana adanya surat selebaran pernyataan dari 4 Calon Kepala Desa yang telah ditanda tangani 3 orang Calon Kepala Desa tentang penundaan pembagian bantuan BSS ke masyarakat yang totalnya ada 459 penerima.
“Kami hanya menyampaikan kepada masyarakat undangan disampaikan dan bantuan tetap berjalan tidak ada ditunda sama sekali itu yang kami sampaikan kepada masyarakat,” ucap PLH Kades Buntu Bedimbar.
Kalau untuk penindakan selanjutnya terhadap calon Kepala Desa yang membuat statemen surat pernyataan penundaan bantuan pemerintahan ini, pihaknya akan kembalikan kepada P2K dan Kecamatan sebagai pengawas pelaksanaan Pilkades karena itu bukan ranahnya saya sebagai PLH Kades Buntu Bedimbar.
Ketua P2k Desa Buntu Bedimbar Suriadi, mengatakan bahwa pihaknya tidak tau ada apa terkait persoalan tersebut, mungkin adanya beberapa calon mengusulkan masalah pembagian bantuan BSS, kalau bisa jangan dibagikan ini hari, kalau bisa dibagi setelah proses Pilkades.
“Itu gak ada aturanya untuk menunda bantuan BSS tapikan keberatan bisa sajam dan itu bantuan ada waktunya dan hari ini waktunya,” ujarnya.
Ketika ditanya adanya pernyataan itu berarti salah satu cara menghambat bantuan tersebut, Suriadi menjawab, bahwa mereka mungkin tidak paham, calon-camon ini tidak paham padahal sudah disalurkan juga.
“Karena layangannya sama kami surat itu masuk, dan sudah kami jelaskan bahwa itu sudah ada waktunya terkait bantuan BSS itu sudah ditentukan harinya tapi mereka tetap ngotot pak, ketika ditanyak tindakan P2K terhadap calon tersebut Suriadi menjawab kita tidak bisa memutuskan apa-apa , karena calon hubungannya ke PLH, jadi gak ada hubungannya dengan P2K,” ucapnya menepis yang disangkakan kalau itu masuk tufoksinya P2K.
Dede M Ernawati warga Dusun 12 Desa Buntu Badimbar mengatakan, ini tentang hak masyarakat, adanya pernyataan yang menunda pembagian BSS ini, menurutnya para calon tidak mengerti apa yang menjadi keinginan masyarakat, apa yang menjadi hak kami, menurutnya harus disalurkan dan tidak ditunda-tunda.
“Saya salah seorang waga yang menerima bantuan ini merasa keberatan adanya surat pernyataan dari calon-calon kepala desa ini,” ucapnya
Ia berharap kepada calon-calon kepala Desa yang membuat pernyataan dan yang sudah ikut menanda tangani pernyataan.
“Saya meminta adanya klarifikasi supaya kami warga tahu maksud dan tujuannya apa dan apa yang telah mereka lakukan, ini adalah perbuatan yang tidak benar, dan minta Calon-calon tersebut meminta maaf kepada seluruh masyarakat Buntu Bedimbar terutama kepada kami yang menerima bantuan BSS,” pinta warga tersebut.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul