Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Organda Pati Desak Polres Tindak Keberadaan Kereta Odong – Odong

×

Organda Pati Desak Polres Tindak Keberadaan Kereta Odong – Odong

Sebarkan artikel ini
IMG 20220331 200449
Audiensi Organda Pati yang meminta Polres Pati menertibkan dan menindak keberadaan Kereta Odong - odong

PATI, Kamis (31/03/2022) suaraindonesia-news.com – Puluhan pengusaha dan awak angkutan yang tergabung dalam DPC Organda Pati, mendesak Polres Pati menindak keberadaan kereta odong – odong yang beroperasi di jalan umum di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Desakan disampaikan saat audiensi di Mapolres Pati, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (31/03/22).

Acara dihadiri Kapolres AKBP Christian Tobing, Kepala Dishub Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko dan Ketua DPC Organda Pati, Suyanto, beserta anggota.

Dalam paparannya, Suyanto menyampaikan, keberadaan kereta odong – odong yang beroperasi di jalan umum, dinilainya sangat merugikan pihaknya, yakni berakibat sepi dan berkurangnya penumpang sehingga mempengaruhi pendapatan.

“Maka, kami meminta dan mendesak kepada Polres Pati untuk menindak keberadaan kendaraan tersebut”, kata Suyanto.

Menurutnya, berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum, bahwa mobil odong – odong dianggap ilegal apabila beroperasi di jalan umum, karena tidak memiliki standar dan dapat menimbulkan resiko / bahaya yang tinggi.

Baca Juga :  PNS Pemprov Papua Diduga Perkosa Siswi SMA, Kornas TRC PA Minta Aparat Segera Ambil Tindakan

Anggota Organda lainnya menuturkan, selain mengeluhkan keberadaan kereta odong – odong, juga mengeluhkan bus AKAP yang masih melintas dalam kota, terutama dari Terminal Sleko ketika hendak menuju Surabaya, melewati Gemeces dan menaikkan penumpang yang harusnya menjadi ‘bagian’ mobil angkutan umum.

“Itu kan tidak boleh. Seharusnya bus tersebut dari terminal lewat jalan lingkar hingga tembus lampu merah Widorokandang”, ujarnya.

Selain itu, Polres Pati juga diminta menertibkan dan menindak anak – anak SMP yang berangkat dan pulang sekolah membawa sepeda motor sendiri, yang tentu tidak diperbolehkan.

“Dalihnya corona (Covid-19). Akibat dari itu, anak – anak SMP tidak naik angkot”, ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menegaskan, mengatasi permasalahan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Polres Pati selalu melakukan upaya penertiban dan penindakan, tentu dengan cara – cara yang simpatik”, kata AKBP Christian.

Khusus terhadap kendaraan roda dua (sepeda motor), Kapolres menegaskan, pihaknya hampir setiap hari, baik pagi, siang bahkan malam, melakukan razia terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya operasi knalpot grong, yang menimbulkan suara bising.

“Bahkan, tadi malam, kami tindak tidak kurang dari 150 sepeda motor”, ungkapnya.

Kapolres meyakinkan, bahwa suatu masalah, terkait keluhan pengusaha dan awak angkutan ini, pasti akan ada jalan keluar.

Baca Juga :  Sejumlah Pengacara di Pamekasan Nyatakan Dukungan untuk Paslon Kharisma dalam Pilbup 2024

Sebelum audiensi di Mapolres Pati, para awak angkutan juga melakukan orasi di depan Gedung DPRD Pati, menyampaikan tuntutan sama. Masing – masing membawa kendaraannya, baik mobil angkot maupun minibus.

Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful