Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Mutasi Pejabat Pemkab Oleh Bupati As’at Malik, Dilaporkan Panwaslu

Avatar of admin
×

Mutasi Pejabat Pemkab Oleh Bupati As’at Malik, Dilaporkan Panwaslu

Sebarkan artikel ini
IMG 20180524 082052
Andre Eskobar dan Kuasa Hukumnya M Sholeh menghadap Amin Sobari SH anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang.

LUMAJANG, Kamis (24/5/2018) suaraindonesia-news.com – Mutasi pejabat Pemkab Lumajang yang dilakukan oleh Bupati As’at beberapa waktu yang lalu akhirnya berbuntut panjang dan sempat dilaporkan pada Senin (21/5) lalu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupten Lumajang.

Seseorang yang diketahui bernama Andre Eskobar, warga Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur yang melaporkan keganjilan mutasi tersebut ke Panwaslu Lumajang.

“Yang pertama, karena diduga ada perbedaan jumlah rekomendasi Mendagri atas mutasi tersebut dengan jumlah yang dilantik Bupati Lumajang H. As’at Malik ketika itu,” kata Andre saat ditemui awak media tadi malam.

Dan yang menerima laporan ini, kata Andre adalah salah seorang anggota Panwaslu Lumajang, Amin Sobari SH. Namun yang aneh, pihak Panwaslu tersebut meminta berkas asli dari rekomendasi Mendagri tersebut.

“Sebab menurut mereka berkas asli tersebut dinilai sebagai salah satu persyaratan dari laporan itu,” bebernya.

IMG 20180524 082400
H Asat saat diwawancarai sejumlah media.

Mendapatkan jawaban ini, Muhamad Sholeh SH, kuasa hukum Andre Eskobar meminta kepada Amin Sobari untuk menunjukkan pasal yang mengharuskan adanya berkas asli tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPO HIMPASS Tegaskan Tidak Pernah Merekom Anggotanya Jadi Pengurus DPK KNPI Sapeken

“Saya laporan ini hanya ada foto copynya saja, kalau bapak minta yang asli saya nggak punya. Tapi jika laporan ini akan ditolak, karena tidak ada berkas asli, silahkan buatkan surat penolakannya sekarang,” kata Sholeh waktu itu.

Sholeh juga mengatakan, tidak ada keharusan untuk membawa berkas asli pada saat laporan dibuat.

Dalam persidangan sekalipun, jika kemudian diperlukan berkas aslinya, maka berkas tersebut bisa diupayakan dari pihak-pihak yang berwenang terkait dengan berkas asli tersebut.

“Kalau saya melaporkan sengketa tanah, kemudian membawa sertifikat aslinya, maka berkas itu akan disuruh untuk dibawa pulang dan disimpan kembali oleh pelapor, karena khawatir hilang. Ini baru lapor kok sudah diminta berkas yang asli, dari mana aturannya. Saya sudah pelajari betul aturannya, dan tidak ada keharusan untuk membawa berkas asli tersebut,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Gelar Doa Bersama, Ketua BM PAN Sumenep Ajak Masyarakat Mendoakan Keutuhan NKRI

Sementara itu Ketua Panwaslu Lumajang, Ahmad Mujadid menyatakan akan mempelajari laporan ini dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jatim.

“Sangsinya sangat berat dan tidak pilihan sangsi. Karena kalau terbukti, sangsinya calon itu akan didiskualifikasi. Karenanya kami perlu hati-hati dan tetap profesional agar di kemudian hari kami tidak dianggap memihak kepada calon-calon tertentu,” kata Ahmad Mujadid.

Sebelumnya di Lumajang beredar kabar bahwa jumlah pejabat yang dilantik saat mutasi tersebut sebanyak 652 orang, sedangkan rekomendasi dari Mendagri sebanyak 513 orang.

Selisih yang cukup banyak ini menuai kontroversi karena sesuai ketentuan, 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon seorang Bupati incumbent tidak diperbolehkan melakukan mutasi tanpa rekomendasi dari Mendagri, dengan alasan yang rasional.

Beberapa hari setelah mutasi tersebut kemudian beredar dimedia sosial bahwa rekomendasi dari Mendagri tersebut tidak berjumlah 652 orang, melainkan 513 orang.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji
Publiaer : Imam