Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Mobile Hunter Covid-19 Kabupaten Bangkalan Siap Buru Pelanggar Prokes

Avatar of admin
×

Mobile Hunter Covid-19 Kabupaten Bangkalan Siap Buru Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini
IMG 20200917 123201
Tengah dari kiri, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. bersama Danlanal Batuporon Lantamal V Letkol Laut (P) Dodi Hermanto M. Tr. Hanla., Dandim 0829 Bangkalan Letkol Kav Ari Setiawan W, S.Sos dan Kejari Bangkalan Emanuel Ahmad. (Foto: Anam/SI).

BANGKALAN, Kamis (17/09/2020) suaraindonesia-news.com – Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Timur menjadi tantangan tersendiri bagi institusi kepolisian di wilayah berjuluk Bumi Majapahit itu untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Hal itulah yang melandasi Kepolisian Resor Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Kapolres pada hari Rabu (16/09) malam sekitar pukul 20.00 WIB didampingi Danlanal Batuporon Lantamal V Letkol Laut (P) Dodi Hermanto M. Tr. Hanla., Dandim 0829 Bangkalan Letkol Kav Ari Setiawan W, S.Sos dan Kejari Bangkalan Emanuel Ahmad turut hadir dalam Launching “Tim Pemburu Protokol Kesehatan” atau dalam nama lain “Mobile Covid Hunter”.

Baca Juga :  PNS Sampang Diminta Netral Tidak Ikut Aksi Damai 212

AKBP Rama menjelaskan jika launching pada malam hari tersebut digelar secara serentak di 39 kabupaten / kota di Provinsi Jawa Timur guna mengimbangi Tim Satgas Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.

Ditemui selepas agenda peresmian program tersebut, Alumnus Akpol tahun 2001 itu menjelaskan jika Launching ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bangkalan dan forkopimda untuk bersama sama menuntaskan wabah pandemi di kabupaten Dzikir dan Sholawat ini.

“Kami melakukan launching untuk mengimbangi operasi yustisi yang digelar serentak di wilayah Polda Jatim selama 2 minggu untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19. Kami lakukan siang dan malam,” ungkap Rama.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Lurah Balun

Dirinyapun menjelaskan bahwa masyarakat yang kedapatan melanggar prokes oleh Tim Pemburu Protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi langsung.

“Tim Pemburu Protokol Kesehatan (Prokes) ini merupakan tim yang turun disiang hari dan akan memburu para pelanggar prokes, denda jika tidak ingin membayar 50 ribu, maka siapapun wajib untuk membersihkan area umum sebagai bentuk konsekuensi tidak memakai masker dan mentaati prokes,” tutur AKBP Rama.

Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Ela