NIAS SELATAN, Rabu (23 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan. Salah seorang warga Desa Hilisataro Gewa, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan mengeluh atas ketidak jelasnya tata birokrasi di pemerintahan desa setempat.
Edirman Bazikho kepada media ini mengatakan, dirinya telah di SK-kan dengan No keputusan : 141/05/SK/VI/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan.
“Namun keputusan itu tidak berdasarkan hukum dan Undang – undang yang berlaku dimana penerbitan SK (Surat Keputusan) itu tidak berdasarkan jalur pemerintahan,” tuturnya.
Selama terbit SK itu sebagai sekdes benar-benar bekerja dalam mendampingi kepala desa dalam menyelesaika permasalahan di desa dan diketahui masyarakat, dan tokoh didesa itu.
Kini Edirman Bazikho merasa ditipu dan dirugikan oleh oknum pj kepala desa atas nama Riponson P. Duha yang berstatus ASN.
Ketika ia mempertanyakan tentang Haknya sebagai Sekdes termasuk honornya kepada oknum pj kepala desa Riponson P. Duha mengatakan SK yang terbit itu tidak berlaku dengan alasan ia hanya menenangkan situasi seperti halnya APBDes tahun 2016.
“Menurut dia, hanya saya yang selalu mengungkap didepan Rapat dan di Medsos atas ketidak terpenuhi fisik dalam pengajuan RAPBDesa,” paparnya.
Namun, dengan tidak diberlakukan Penerbitan SK itu jelas di duha pj kepala desa Riponson P. Duha memalsukan dokumen negara.
Dimana pemerintah desa itu sendiri mengeluarkan SK dengan memakai logo garuda pancasila sekaligus cap pemerintah desa dan di bubui dengan tanda tangan sendiri namun tidak diberlakukan oleh pemerintah desa itu sendiri.
kepada pak camat Gayus Duha, S. Pd dan Sekcam Dionisius Wau S. Pd. MM jelas mengatakan, benar itu SK keluar tanpa rekomendasi pihak kecamatan.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Nias Selatan dimana dalam penerbitan SK ini yang tertanggal 06 januari 2017 tidak dibenarkan oleh pihak pemerintah Desa Riponson P. Duha,” imbuhnya.
Diakuinya, SK pengangkatan itu sendiri langsung yang menandatangani dibubui dengan Cap pemerintah desa. “Dan diserahkan sama saya di Balai Desa,” ungkapnya.
Demikian dalam Pembuatan RAPDes tahun 2017, bukan dirinya yang menandatangani karena dalam penerbitan SK sekdes hilisatarö gewa kecamatan toma kabupaten nias selatan yang tertanggal 06 Februari 2017 tidak diberi kewenangan serta telah ditipu dengan pemberian SK sekdes yang berlogo Garuda Pancasila sementara tidak diberlakukan. (T2g).