DELI SERDANG, Senin ( 31/08/2020) suaraindonesia-news.com – Sejak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan meluncurkan bantuan modal kerja atau Hibah sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku UMKM (Usaha mikro kecil menengah). Rabu (05/08) lalu dan bantuan ini diberi nama Bantuan Presiden (BanPres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) di istana kepresidenan, yang bertujuan dari bantuan tersebut adalah untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi Covid-19.
Total ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut. BanPres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada Dinas Koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria, namun tidak semua pelaku usaha dapat menjadi penerima bantuan UMKM tersebut.
Bantuan ini juga tidak diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil yang merupakan ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
Di Kabupaten Deli Serdang sendiri ketika dikonfirmasi terkait bantuan UMKM sebesar 2,4 juta ini, Kepala Dinas Koperasi Ridwan Said Siregar didampingi Gomgom Sidabutar ( Kepala Seksi Penguatan, Pengembangan dan Perlindungan UKM Kabupaten Deli Serdang) dikantornya Senin (31/08) mengatakan bahwa bantuan ini adalah intruksi presiden melalui BUMNi untuk pemulihan ekonomi pasca dampak negatifnya Covid-19 di Indonesia.
“Dalam rangka memulihkan ekonomi di Indonesia melalui program presiden ada bantuan bagi pelaku UMKM, pelaku UMKM yang terdampak Covid akan dibantu sebesar 2,4 juta rupiah yang sumber dananya itu dari pusat melalui kementrian Koperasi, jadi kita ini di Kabupaten bergerak atas surat kementrian Koperasi kepada dinas propinsi, kabupaten/kota, atas dasar itu kita menginput , melalui Kepala Dinas menyurati Kecamatan kemudian Kecamatan menyurati Kepala Desa atau Kelurahan hingga hari ini Deli Serdang sudah menginput sebanyak 3221 pelaku UMKM, namun ada juga ketentuan kalau kuota belum mencapai 12 juta pelaku UMKM kita tidak menutup hal itu untuk menambahkan lagi data untuk kita input ke pusat,” ungkap Gomgom Sidabutar.
Ditambahkannya, adapun persyaratan lainnya yang berhak dan tidak berhak mendapatkan bantuan langsung diantaranya masyarakat itu yang belum ada akses perbankan, masyarakat itu tidak dapat menerima apabila pernah menerima bantuan dari kementrian, penerima program PKH (Program Keluarga Harapan).
Dikatakannya juga bahwa informasi terkait bantuan UMKM ini sudah disosialisasikan kemasyarakat melalui media, jadi diharapkan masyarakat mengetahui adanya informasi bantuan untuk pelaku UMKM.
Lebih laniut lagi dia menambahkan syarat untuk pelaku UMKM yang menerima bantua sebesar 2,4 juta rupiah adalah , Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, Bukan ASN, Bukan anggota TNI/Polri, Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Diinformasikan untuk hari ini Senin (31/08) ada 600 berkas yang sudah masuk ke website Dinas Koperasi Deli Serdang.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela
Kapan terakhir ya pak jadwal pengumpulan berkas untul blt 2.4 ? Terimakasih