DUMAI – Senin (07/11/2022) suaraindonesia-news.com – Kebutuhan bahan baku kayu seperti papan, broti, kusen pintu, kusen jendela, daun pintu, daun jendela, peti mayat, perahu nelayan, kapal pompong nelayan, kandang ayam, meja dan kursi pelajar dari tahun ke tahun semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan manusia dimuka bumi ini. Sehingga, tak terlepas dari membutuhkan bahan baku kayu.
Bahan baku kayu juga tak hanya dibutuhkan oleh masyarakat awam saja melainkan juga dibutuhkan untuk setiap pembangunan pemerintah, baik pemerintah eksekutif, legislatif, yudikatif dan developer perumahan.
Namun kebutuhan bahan baku kayu ini selalu menjadi pro kontra di kalangan masyarakat dan selalu yang dikemukakan oleh sebagian kalangan dan merupakan praktek ilegal logging. Padahal, hal tersebut menjadi kebutuhan masyarakat yang tak bisa terpisahkan.
Hal ini dikemukakan Datuk Amin, selaku masyarakat Dumai, bahwa kebutuhan bahan baku kayu seperti papan, broti, kusen pintu, kusen jendela, daun pintu, daun jendela, peti mayat, perahu sampan nelayan, kapal pompong nelayan, kandang ayam, meja dan kursi pelajar sangat dibutuhkan masyarakat khususnya masyarakat Kota Dumai.
“Pada umumnya bahan baku kayu tak bisa dihindari sebagai kebutuhan masyarakat. karena tidak semua masyarakat mampu membangun rumah menggunakan kerangka baja ringan, baik untuk kerangka kuda-kuda rumah, kusen pintu dan jendela,” ucap Datuk Amin, Minggu (06/11/2022) kemarin.
Menurut Datuk Amin, dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat tersebut, semestinya tidak ada lagi sebutan praktek ilegal logging. Sebab yang membutuhkan adalah masyarakat.
“Jika pasokan bahan baku kayu sudah tidak ada, mau pakai apa masyarakat untuk membangun pondok di kebun maupun di ladang untuk tempat berteduh, serta mau pakai apa masyarakat membangun rumah. Dan mau pakai apa untuk dijadikan peti mayat, kalau ada orang yang meninggal,” ujar Datuk Amin.
“Tidak semua masyarakat Kota Dumai mempunyai ekonomi mapan untuk membangun rumah menggunakan kerangka baja ringan, sehingga solusi masyarakat adalah bahan baku kayu, karena bahan baku kayu masih terjangkau oleh masyarakat,” ujar Datuk Amin lebih lanjut.
Menurut Datuk Amin, dirinya hanya memberikan pencerahan, bahwa dengan meningkatnya kebutuhan bahan baku kayu untuk masyarakat, tentunya harus ada yang mengolah kayu tersebut, dari kayu bulat untuk dijadikan bahan jadi, seperti broti, papan dan lainnya.
Datuk Amin juga menyebutkan, bahwa Aparat Penegak Hukum juga harus mempertimbangkan untuk bertindak akan beredarnya isu praktek ilegal logging tersebut.
Sebab menurutnya, kebutuhan bahan baku kayu merupakan kebutuhan yang tak dapat dipisahkan oleh masyarakat. Terkecuali bahan jadi tersebut di ekspor, bukan untuk kebutuhan masyarakat lokal.
“Jika ini dibasmi, maka masyarakat dipastikan akan kesulitan untuk membangun apa saja yang notabenenya dengan menggunakan bahan baku dari kayu termasuk orang meninggal mau menggunakan apa untuk peti mayatnya,” cetus Datuk Amin.
Lebih lanjut Datuk Ami mengatakan, jika lebih besar manfaatnya bagi masyarakat, untuk apa hal tersebut dipersoalkan.
Datuk Amin juga berharap kepada Wali Kota Dumai untuk membuat kebijakan atau membuat Perda atau Perwako tentang penggunaan kayu dari hutan untuk kebutuhan masyarakat lokal.
Tujuannya, agar para pekerja pengolah kayu tak lagi disebut-sebut pembalak liar. Padahal sudah jelas olahan kayunya untuk kebutuhan masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, mengeluarkan Perda Nomor 14 Tahun 2013, yaitu Pemanfaatan Kayu Untuk Pemenuhan Kebutuhan Lokal Untuk Kepentingan Umum Dan Membangun Rumah Tinggal Penduduk Di Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat.
“Namun Perda Pemerintah Kutai Barat tersebut, apakah saat ini masih diberlakukan atau tidak, sebab sudah 9 tahun yang lalu, apakah masih berlaku di tahun 2022 ini. Setidaknya saya mengapresiasi Bupatinya, karena sang Bupati tidak mungkin membuat Perda jika tidak ada manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Datuk Amin.
“Nah ini bisa menjadi rujukan Walikota Dumai untuk belajar dengan Pemkab Kutai Barat, bagaimana sistem membuat Perdanya. Sehingga masyarakat tak lagi dihantui dengan istilah sebutan ilegal logging,” sambungnya.
Datuk Amin juga berharap kepada DPRD Dumai dapat membantu mencarikan solusi terkait persoalan ini, agar masyarakat pekerja dan pembeli tak lagi dihantui dengan sebutan yang menakutkan oleh oknum-oknum dengan sebutan pembalak liar dan bahan baku kayunya disebut ilegal logging.
“Jangan sampai hanya karena keinginan seseorang tersebut tak terpenuhi, maka para oknum-oknum ini menggembor-gemborkan bahwa itu praktek ilegal logging, lalu mendesak Aparat Penegak Hukum untuk bertindak. Nah lalu jika tidak ada lagi bahan baku kayu, terus masyarakat mau mengunakan apa untuk membangun rumahnya, terus siapa yang bertanggung jawab.” sebut Datuk Amin lagi.
Datuk Amin juga meminta, agar aparat penegak hukum tidak selalu mengedepankan asas bersalah terhadap masyarakat pengolah kayu tersebut. Karena mereka hanya pekerja yang memenuhi kebutuhan masyarakat atas permintaan masyarakat.
“Jika masyarakat secara keseluruhan tidak lagi membutuhkan bahan baku kayu untuk membangun apapun, maka dipastikan para pengolah kayu di hutan berhenti, karena tidak ada lagi peminatnya.” tandasnya.
Reporter : Muhardi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam