Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Masuk Tahap Kedua, Disperkimhub Sumenep Paparkan Program PPTKH

Avatar of admin
×

Masuk Tahap Kedua, Disperkimhub Sumenep Paparkan Program PPTKH

Sebarkan artikel ini
IMG 20231116 073249
Foto: Kantor Disperkimhub Sumenep yang berlokasi di area Pemkab setempat.

SUMENEP, Kamis (16/11/2023) suaraindonesia-news.com – Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) tengah dijalankan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Disperkimhub Sumenep, Heri Kushendrawan menjelaskan, validasi dan cek lapangan terhadap lahan yang tersebar di daratan dan kepulauan sekitar 200 hektar.

“Untuk hasilnya nanti menunggu hasil penelitian Tim terpadu yang menentukan,” kata Heri dalam keterangannya. Selasa (14/11).

Pihaknya mengatakan, untuk tahun ini Kabupaten Sumenep masuk program DPPKH tahap kedua dari 19 Kabupaten yang ada di Jawa Timur.

“Peta indikatif di Kabupaten Sumenep ada 80 lebih, namun ketika Tim turun yang melakukan pengecekan didampingi dari Perhutani dan perangkat Desa, ada sekitar 200 hektar yang tersebar di 9 Kecamatan daratan dan Kepulauan,” kata Heri.

Menurut Heri, saat ini yang sudah terlanjur dibangun yakni fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca Juga :  Selama Tiga Tahun, Pelaksanaan DD Desa Sifahuruasi Nias Selatan Dikelola Mafia Berdasi?

Baca Juga: Bersama Tim Terpadu Program PPTKH, Disperkimhub Sumenep Lakukan Pengecekan Lapangan

“Jadi, yang menentukan masuk kriteria nantinya adalah Tim Terpadu. Karenanya Tim Terpadu itu juga melibatkan dari PU dan Dinas Pendidikan Provinsi karena ada sekolah yang indikasinya berada di kawasan hutan,” kata Heri.

Melalui PPTKH, kata Heri, pemerintah melakukan redistribusi lahan, sekaligus memberikan hak kepemilikan tanah dan atau akses pengelolaan atas kawasan hutan negara kepada masyarakat, melalui skema Perhutanan Sosial.

“Kami berharap, semua usulan disetujui oleh Kementerian, yang bentuknya nanti bisa pelepasan hak yang diserahkan kepada pemohon atau diberikan ijin penggunaan dan sebagainya, sehingga legalitas jelas dan tidak Ilegal lagi,” pungkasnya.

Reporter: Ari
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri