Reporter: Ipul
Ternate Malut, Kamis (12/01/2017) suaraindonesua-news.com – Dinas Pendapatan Aset Daerah (DPPAD) Kota Ternate telah merilis daftar tunggakan pembayaran pajak melalui media cetak lokal di Maluku Utara yang dilakukan mulai besok dengan menggeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Banguna (PBB) Tahun 2016 Kota Ternate dengan Nomor: 970/12/2017.
“Ini adalah suatu cara untuk kita melakukan penagihan secara kolektif pajak terutang PBB Tahun 2016 melalui media massa, hal itu kami lakukan dengan harapan orang akan melihatnya dan mempunyai kesadaran membayar pajak,” tandas Kepala DPPAD Pemkot Ternate, Ahmad Yani Abdurahman, ketika dikonfirmasi suara indonesia-news Rabu (11/01) di kantornya siang kemarin.
Yani menjelaskan upaya melakukan penagihan secara kolektif dalam rangka mengajak wajib pajak yang masih nunggak PBB di Tahun 2016, agar masyarakat segera membayar, karena pihaknya sudah pernah menyurat kepada mereka (penunggak) setelah SPPT di bagi pada tanggal jatuh tempo dengan maksud disurati supaya masyarakat mengadakan pembayaran
Bahkan, kata Yani, yang melakukan penagihan adalah petugas kelurahan di setiap kelurahan bagi masyarakatnya yang menunggak PBB dan ada juga petugas dari dinas.
“Kami sudah mencoba dan mencoba, tetapi mereka juga mungkin dengan kesibukan yang lain. Akhirnya lupa bahkan ada yang rumahnya di kontrakan dan orang yang mengontrak tidak menyampaikan surat SPPT. Selain itu, ada pula orangnya telah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak mengetahui soal pajak tersebut, sehingga ini adalah langkah persuasif dengan harapan pasti akan menimbulkan dampak pisikologis seperti munculnya rasa malu dan lain-lain. hal itu terbukti hari ini ada beberapa orang datang membayar pajak,” katanya.
Menurut Yani, jika langkah ini tidak menimbulkan kesadaran bagi mereka untuk membayar pajak, maka Pemerintah Kota akan memberikan sanksi bagi mereka penunggak PBB berupa denda serta peringatan.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat yang menunggak PBB sebelum kami menempelkan spanduk-spanduk peringatan di setiap rumah,toko-toko maupun tempat yang menunggak pajak serta sanksi-sanksi lainnya berupa penyitaan,” tegasnya.

