Marwah Penyelenggara Pemilu adalah Integritas

oleh -210 views
Satori, Penyelenggara Pemilu

Penulis : Satori
Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara pemilu menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

Selanjutnya, penyelenggara pemilu ini diatur dalam UU No 7 tahun 2017, dimana Bab I mengatur tentang KPU dimulai dari Pasal 6 sampai Pasal 88, Bab II tentang Pengawas Pemilu (Bawaslu) dimulai Pasal 89 sampai Pasal 154, dan Bab III tentang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dimulai dari Pasal 155 hingga Pasal 166.

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat dengan KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu adalah lembaga penyelenggaraan Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repubblik Indonesia.

Adapun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Integritas Penyelenggara

Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsisten dalam tindakan, nilai dan prinsip. Berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat. Berbicara pemilihan umum atau pemilu, maka integritas merupakan suatu keharusan bagi penyelenggara pemilu. Terlebih dalam menjalankan berbagai tahapan pemilu.

Data mencatat ada 2. 528 penyelenggara pemilu diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama tahun 2018.

Jumlah tersebut terdiri dari 1. 789 anggota KPU dan 739 anggota Bawaslu diduga melakukan pelanggaran DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dari 490 pengaduan, hanya 280 perkara yg di sidangkan dan diputus.

Menurut penulis ini bukti nyata bahwa nilai demokrasi dan marwah penyelenggara pemilu belum begitu di implementasikan dengan baik.

Selain itu juga ada sikap penting sebagai penyelenggara. Diantaranya adalah netralitas. Sikap netral merupakan bagian terpenting dalam menjaga integritas penyelenggara. Integritas merupakan marwah.

Di massa Kampanye terbuka sampai dengan hari pemungutan suara di TPS nanti, netralitas dan integritas sebagai penyelenggara sangat dibutuhkan.

Mengingat masyarakat sangat menaruh harapan yang sangat besar kepada penyelenggara dalam menjalankan tugasnya. Lebih jauh, Integritas dan kualitas penyelenggara mulai dari KPPS, PPS, PPK, hingga KPU menjadi hal yang sangat penting.

Teringat kata pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno “penyelenggara jangan pernah main-main. Sebab biaya pemilu ini sangat mahal dan ini uang rakyat”.

Peran penyelenggara dalam menjalankan tahapan pemilu akan tercatat dalam sejarah perjalanan demokrasi Indonesia.

Tinggalkan Balasan