Hukum

LBH GP Ansor Pertanyakan Surat Somasi Kejari Balikpapan Terkait Pengosongan Lahan Warga Telagasari yang Diklaim Pertamina 

×

LBH GP Ansor Pertanyakan Surat Somasi Kejari Balikpapan Terkait Pengosongan Lahan Warga Telagasari yang Diklaim Pertamina 

Sebarkan artikel ini
IMG 20230307 222742
Kuasa hukum warga dari LBH GP Ansor Balikpapan, Sultan Akbar Pa'levi (tengah) menunjukkan surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum pertamina dalam hal ini Jaksa Negara dari Kejari Balikapapan

BALIKPAPAN, Selasa (07/03/2023) suaraindonesia-news.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Balikpapan mempertanyakan surat somasi yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan yang dilayangkan kepada warga yang lahannya diklaim oleh Pertamina di RT 14 Kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota.

LBH GP Ansor yang merupakan kuasa hukum warga menyayangkan surat somasi tersebut yang isinya perihal pengosongan bangunan yang ada di lahan itu kepada warga bernama Ribkah pada tanggal 3 Maret 2023.

Baca Juga: Hasil RDP Tidak Ada Titik Terang, Ketua LBH GP Ansor: Kita Akan Cek Tapal Batas 

“Dari pihak Pertamina atau dari pihak mana saja sah-saja secara hukum. Namun yang menjadidasar mereka (Pertamina) melakukan klaim itu apa. Pada hal belum ada kejelasan letak titik koordinat sebagaiman yang telah disampaikan oleh BPN dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Komisi 1. Mereka belum memiliki data floting terkait lokasi lahan yang di ajukan Pertamina untuk pembuatan sertifikat,” jelas Ketua LBH GP Ansor Kota Balikpapan, Sultan Akbar Pa’levi kepada wartawan pada Selasa, (7/2) sore.

Pa’levi juga mempertanyakan dasar Pertamina melalui kuasa hukumnya yang merupakan Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Balikpapan yang melayangkan somasi kepada warga.

Baca Juga: DPRD Balikpapan Janji Tindaklanjuti Permintaan RDP Warga Terdampak Pengerjaan Proyek DAS Ampal

“Hingga saat ini pun belum ada gugatan dari Pertamina, sekalipun akan menempuh jalur gugatan, kita dari GP Ansor juga siap mendampingi warga. Kalau memang kita akan bertarung di persidangan terkait dengan alat bukti yang menguatkan terkait dengan kepemilikan hak yang di miliki warga, insyaallah kita siap,” tegasnya.

Pa’levi juga mempertanyakan isi surat somasi tersebut, karena tidak di menyebutkan titik lokasi lahan dimaksud. Hanya saja menyebutkan salah satu nama warga yang menempati di lahan itu.

“Mereka melakukan floting terkait titik koordinat saja masih belum. Menjadi pertanyaan kan, titik koordinatnya dimana,” tukasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam