BALIKPAPAN, Selasa (31/1/2023) suaraindonesia-news.com – Puluhan warga RT 14 Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa, (31/1).
Kedatangan mereka untuk mengadukan persoalan lahan yang menjadi tempat tinggal mereka selama puluhan tahun diklaim milik Pertamina.
Klaim Pertamina terhadap lahan yang sudah puluhan tahun ditempati oleh sekitar 90 kepala keluarga (KK) itu dinilai tidak tepat.
Salah satu warga RT 14, Ety mengatakan pihaknya menilai klaim lahan oleh pertamina tidak tepat. Apalagi secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Diceritakan, klaim itu berawal pada saat warga menerima undangan dari Kelurahan Telagasari untuk menghadiri pertemuan dengan pihak pertamina pada 21 November 2022 lalu di Gedung Benua Patra Balikpapan.
Undangan itu perihal sosialisasi, namun setibanya di Gedung Benua Patra warga diminta menandatangani surat pernyataan pengakuan, bahwa lahan yang menjadi tempat tinggal warga di RT 14 adalah lahan milik pertamina.
“Undangan itu pada tanggal 21 November 2022 perihal sosialisasi, namun setibanya di tempat pertemuan di Benua Patra ternyata ada surat pernyataan yang harus di tandatangani. Tapi ada intimidasi sedikit, karena warga yang tidak mau tandatangan saat itu diminta kehadirannya di Kejaksaan. Saat itu warga ada yang tandatangan dan ada yang tidak,” kata Ety saat dijumpai wartawan di gedung DPRD Balikpapan.
Ety menjelaskan, kedatangannya bersama warga lainnya ke Kantor DPRD untuk melakukan audensi serta meminta lembaga perwakilan rakyat itu dapat menfasilitasi terhadap persoalan lahan yang di klaim milik Pertamina.
Menurutnya, warga yang bertempat tinggal di lahan itu secara turun temurun dari orang tua mereka karena memiliki histori sejak tahun 1950-an.
Pada saat itu, orang tua mereka yang merupakan anggota Brimob dari beberapa daerah di tugaskan untuk melindungi aset kilang minyak yang saat itu milik BPM (Batavia Petroleum Maskapai).
Selama bertugas, anggota Brimob saat itu mendapatkan hak untuk menempati bangunan yang berada di atas lahan yang di klaim oleh pertamina saat ini dan sudah diserahkan oleh BPM saat itu.
“Lahan dan bangunan itu milik BPM bukan pertamina. Kemudian sebelum BPM keluar dari indonesia, lahan dan bangunan di alihkan ke PT Shell dan sudah diserahkan ke Brimob untuk menempatinya serta anak cucunya. Suratnya masih ada,” jelas Ety.
Sebelumnya, lanjut Ety, pihak Pertamina melakukan pengukuran di lahan tersebut. Hanya saja dirinya tidak mengetahui perihal pengukuran yang dilakukan oleh pertamina.
“Setelah adanya pengukuran, baru ada undangan dari Kelurahan Telagasari yang isinya tentang sosialisasi. Tapi ternyata warga diminta untuk tandatangan di surat pernyataan pengakuan bahwa lahan itu milik pertamina,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Balikpapan Puryadi mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan warga untuk untuk audiensi terkait persolan lahan yang di klaim pertamina.
“Kita menyambut baik kedatangan mereka untuk audensi, mereka juga meminta di fasilitasi untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pertamina maupun dinas terkait,” kata Puryadi.
Dikatakan, RDP tersebut akan dijadwalkan kembali Minggu depan. Pihaknya akan mempertemukan antara warga dan pihak pertamina untuk memecahkan persoalan yang terjadi.
“Nanti kita akan pertemukan warga dan pertamina. Namanya permasalahan harus kita pecahkan, terutama dari data-data-data yang miliki oleh masing-masing pihak. Nanti kita tunggu aja hasil pertemuan berikutnya dalam RDP,” ujarnya.
Terpisah, Lurah Telagasari Kamsani mengatakan, pihaknya mengaku tidak terlibat dalam persoalan lahan antara warga dan pertamina. Dirinya sebagai Lurah hanya sebatas menfasilitasi untuk menghadirkan warga sesuai permohonan pertamina untuk melakukan sosialisasi pada tanggal 21 November 2022 yang lalu.
“Kita hanya menfasilitasi saja untuk menghadirkan warga sesuai permohonan dari pertamina. Dalam sosialisasi itu, pertamina menjelaskan kepada warga bahwa lahan yang ditempati di RT 14 adalah aset Pertamina,” ucapnya.
Sebelumnya, kata Kamsani, Pertamina sudah melakukan sosialisasi dengan beberapa tahapan dilingkungan warga RT 14. Mulai dari pendataan penghuni, pengukuran luas lahan, dan sosialisasi terkait kepemilikan lahan sebagai aset pertamina.
“Sosialisasi itu sebenarnya sudah dilakukan kepada orang-orang yang memang punya hak yakni kepada orang tua mereka (warga). Dan mereka mengakui bahwa bangunan itu milik pertamina,” katanya.
“Terkait persoalan ini, kami dari pihak kelurahan di anggap tidak netral oleh warga. Pada hal kami hanya menfasilitasi saja, surat panggilan pun untuk pertemuan dengan pertamina sempat ada yang tidak mau terima. Jadi, untuk menghindari kesalahpahaman dengan warga, kami dari pihak kelurahan menarik diri untuk tidak menfasilitasi hal itu lagi. Silahkan warga langsung dengan pertamina,” tandasnya.
Reporter : Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam