Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Kurangi Barang Kiriman, Sopir dan Kernet Truk Masuk Bui

Avatar of admin
×

Kurangi Barang Kiriman, Sopir dan Kernet Truk Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Kapolres Batu Leonardus Simarmata menunjukkan pipa sebagai barang bukti yang digunakan pelaku untk melakukan pencurian
Kapolres Batu Leonardus Simarmata menunjukkan pipa sebagai barang bukti yang digunakan pelaku untk melakukan pencurian

Reporter: Adi wiyono

KOTA BATU, Kamis (18/5/2017) suaraindonesia-news.com – Gara-gara melakukan pencurian terhadap barang kiriman, Sopir dan dua kernet truk Kontainer harus berurusan dengan kepolisian Polres Batu. Guna mempertanggung jawabkannya, kini ketiga pelaku harus menghuni di sel Mapolres Batu.

Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata mengatakan modus pencurian dilakukan dengan mengurangi setiap karung yang berisi kacang tanah milik warga kota Batu yang di import dari India. Setiap satu karung berisi kacang itu beratnya dikurangi 10kg, namun aksi pelaku itu diketahui oleh pemiliknya yang kemudian melporkan kasus tersebut ke Polres Batu.

Baca Juga :  Brig Jend TNI Widodo Iryansyah Resmi Jabat Kepala Staf Kodam V/Brawijaya Yang Baru

“truk container yang berisi kacang dalam karung itu oleh pelaku dicuri dengan mengurangi sepuluh kilogram setiap satu karungnya. Karena aksinya itu diketahui oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan ke Polisi,” Jelas Leo Kepada suara Indonesia, Kamis (18/5/2017)

Ketiga pelaku itu, kata leo, berinisial Sap Warga Sidotopo Surabaya, S warga teluk Pabean Surabaya Dan I warga perak timur Surabaya. Truk container yang berisi 400 karung goni itu berisi 20 ton kacang tanah, yang dimport dari India melalui pelabuhan tanjung perak Surabaya.

Kejadian itu berawal saat korban yang bernama Chandra warga kota Batu itu menimbang muatan 400 karung berisi kacang, ternyata setelah ditimbang setiap karungnya itu berkurang 10 kilogram.

Baca Juga :  Begini Alasan KH Abdullah Mansur, Siap Menangkan Gus Mamak

Karena merasa dirugikan, korban melakukan penyelidikan dan kemudian bersama polisi langsung melakukan penangkapan kepada ketiga pelaku. Pengurangan isi kacang itu dilakukan oleh pelaku ditengah jalan sebelum barang tersebut dikirimkan kepada pemiliknya.

“Pengurangan muatan itu dengan cara menggunakan peralatan pipa dan kemudian menjahitnya kembali agar tidak diketahui pemilik barang,” jelasnya

Akibat perbuatan itu, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tetang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.