LEBAK, Rabu (31/01/2018) suaraindonesia-news.com – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar verifikasi administrasi berkas dukungan KTP, bakal pasangan calon perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin, Rabu (31/1).
Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin, di lokasi acara berlangsung, Hotel Mutiara, Kecamatan Kalanganyar mengatakan, hari ini dilaksanakan tahapan verifikasi administrasi pasca putusan Panwaslu Lebak, dengan Nomor 03 PS Pilkada Panwaslu 1 BK 1 2018.
“Berdasarkan amar putusan Panwaslu Lebak, pada hari Selasa (23/1) kemarin, pasangan perseorangan CS-DS pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Waktu lalu, KPU sudah mencabut dan membatalkan surat keputusan melalu rapat pleno, berdasarkan amar putusan Panwaslu Lebak. Maka hari ini, kita lakukan verifikasi administrasi, untuk menganalisa kegandaan maupun kesesuaian pada berkas dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan,” katanya.
Ia menjelaskan, tahapan ini dilakukan KPU dengan melibatkan PPK se-Kabupaten Lebak yang di wilayahnya terdapat sebaran dukungan calon perseorangan.
Baca Juga: Kemensos RI Berikan Bantuan Kepada Korban Bencana Gempa 6,4 SR di Kabupaten Lebak
“Verifikasi administrasi ini, nanti ada yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Kemudian berkas yang lolos verifikasi administari akan diverifikasi faktual oleh PPS di masing-masing desa, mulai tanggal 1 sampai 6 Februari 2018 mendatang,” tuturnya.
Sementara, bakal calon perseorangan Didin Saprudin mengatakan memang benar hari ini sedang lakukan verifikasi administrasi yang di lakukan oleh KPU Lebak.
“Tapi dalam kenyataanya pasangan bakal calon perseorang ini, dikasih waktu sedikit untuk menepati tiga rangkap copy an yang diserahkan oleh KPU Lebak. Kita, sudah meminta waktu kepada KPU Lebak. Karena waktu yang dikasih sedikit sudah diperhitungkan secara matang,” kata Didin.
Reporter : Kohar
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam