DELI SERDANG, Minggu (23/10/2022) suaraindonesia-news.com – Indonesia saat ini sedang panik karena berada dalam Kejadian Luar Biasa (KLB) Anak Gagal Ginjal Akut.
Berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan, Budi Asikin, kepada sejumlah media beberapa hari lalu, menerangkan bahwa di Indonesia ditemukan 241 kasus anak gagal ginjal akut, diantaranya133 anak meninggal dunia.
Berangkat dari hal ini, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa industri sirup obat batuk dan demam diambang batas Estilen Glikol (EG) dan Detilen Glikol (DG) terancam pidana.
Dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media, pihaknya menyebutkan bahwa usia korban anak gagal ginjal akut itu rata-rata di bawah 5 tahun. Sementara menurut direktur RSCM, usia terendah anak gagal ginjal akut ialah 8 bulan.
“Ada anak usia dibawah 5 tahun di RS Jamil harus menjalani cuci darah 5 sampai 7 kali dan akhirnya meninggal karena gagal ginjal akut,” ucap Arist, Minggu (23/10).
Atas kejadian luar biasa ini industri atau korporasi yang memproduksi obat-obatan sirup yang dinyatakan salah satu penyebab banyaknya anak gagal ginjal dapat dipidana.
Penindakan terhadap industri obat itu dapat menggunakan ketentuan pasal 159 KUH Pidana yang mengatur tentang kelalaian dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Demikian juga dengan UU Konsumen yang mengatur hak-hak konsumen termasuk anak-anak, dan bahkan UU Korupsi, UU RI tentang Kesehatan serta UU RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hak anak atas kesehatan.
“Salah satu dalil hukum untuk dapat menjerat industri atau korporasi dapat diperoleh jika dari hasil uji dan izin yang diberikan sejak didaftar di BPOM tidak sesuai izin yang diberikan apakah kadar kandungan yang didaftarkan sama, untuk mengetahui apakah pada saat uji kelayakan kadar dan kandungan pada saat mendaftarkan ke BPOM,” terangnya.
“Apakah izin kandungan Etilen Glikol dan Detilen Glikol masih sama dengan kandungan yang beredar ditengah-tengah masyarakat. Jika kandungannya tidak sama dengan kadar produk yang didaftarkan dan yang beredar dijual kepada masyarakat, maka industri dan korporasi dapat dikenakan pidana,” kata Arist lebih lanjut.
Arist juga menjelaskan, untuk mengatasi meningkatnya jumlah anak gagal ginjal akut di Indonesia saat ini pemerintah telah mengimpor obat untuk mengatasi anak gagal ginjal akut dari Singapura.
Di mana, uji coba RSCM terhadap 11 anak gagal ginjal akut dengan menggunakan obat impor itu hasilnya 7 anak diantaranya telah mengalaminya pembaikan dan 4 anak dalam kondisi stabil.
Sementara itu BPOM sebagai pemegang regulator melaporkan ada 5 produk obat-obatan yang perlu diwaspadai tidak boleh dikonsumsi.
Seperti obat penurun panas untuk anak diantaranya Paracetamol, Thermorex, Unibebi batuk dan demam.
Hal tersebut perlu diwaspadai, sebab BPOM menemukan kandungan Estilen Glikol, dan Detilen Glikol di 5 produk sirup yang beredar di atas ambang batas.
Penarikan sirup Paracetamol, Thermorex, Unibebi sirup untuk batuk dan demam diantara ratusan sirup obat batuk dan demam untuk anak sudah dilakukan.
“Untuk mengatasi meningkatnya anak gagal ginjal akut, Menkes dan BPOM telah melarang semua apotek di Indonesia untuk tidak menjual berbagai obat-obatan dalam bentuk sirup,” ucapnya.
“Menkes juga meminta kepada semua tenaga medis untuk tidak merekomendasi pemberian obat yang telah dilarang pemerintah dikomsumsi anak yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut,” imbuhnya.
Di mana, hal itu mengandung senyawa Etilen Glikol, Detilen Glikol dan dieoksi yang terkandung dalam obat batuk dan demam pada bentuk sirup.
“Segera pemerintah, Menkes dan BPOM menarik dari peredaran. Dengan penarikan obat-obat itu dilematis bagi orang tua mengganti sirup dengan obat demam dalam bentuk tablet dan obat puyer. Oleh sebab itu, pemerintah segera menarik semua produk sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Detilen Glikol,” pungkasnya.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : M Hendra E
Publisher : Publisher