Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Kisruh Kepengurusan Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah Belum Ada Titik Terang

Avatar of admin
×

Kisruh Kepengurusan Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah Belum Ada Titik Terang

Sebarkan artikel ini
IMG 20200702 182614
(Sebelah kiri) Hj. Rahmadiati Siregar, S.Pd dan Hj. Husaini Siregar (Sebelah kanan) ketika memberikan keterangannya kepada media, Kamis (02/07/2020) di Yayasan jalan Bromo, jalan Mamiyai No.1 Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.(Foto : M. Habil Syah/SI).

SUMATERA UTARA, Kamis (02/07/2020) suaraindonesia-news.com – Setelah meninggalnya Nurhayati Siregar sebagai Ketua Yayasan Amal & Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah jalan Bromo No.25 Medan, maka untuk kelangsungan kepengurusan Yayasan dalam penggantian Ketua Yayasan yang baru akhirnya para Pendiri dan Pengurus melakukan rapat dengan mengundang seluruh Pendiri dan Pengurus untuk bermusyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan rapat bahwa Yayasan Amal & Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah Jalan Bromo No. 25 Medan wajib memiliki Ketua yang baru sebagai pengganti Almarhummah Nurhayati Siregar. Terang Hj Kusmaini Siregar yang telah terpilih sebagai Bendahara Umum yang baru kepada media, Kamis (02/07).

Menurut Hj Kusmaini Siregar ketika Awak Media ini mewawancarari, ia menceritakan bahwa satu orang anggota pembina dan satu orang pengurusnya tidak hadir walaupun sudah di undang berulang-ulang kali agar hadir dalam rapat, yang pada akhirnya di putuskan kesepakatan bersama sesuai dengan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Yayasan Amal & Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah bahwa Rahmadiati Siregar menjadi Ketua Yayasan yang baru.

“Keputusan ini diambil hasil dari musyawarah para Ketua Pembina dan Pendiri dengan daftar hadir dan Notulen rapat yang di hasilkan dan begitupun Ketua Pembina dan Pendiri mendatangi kediaman Derliani Siregar sebagai anggota Pembina untuk meminta tandatangan bahwa setuju atas keputusan bersama yg di hasilkan rapat Pembina dan Pendiri/Pengurus,” jelasnya.

Kemudian lanjut Hj Kusmaini Siregar, oleh Ketua Pembina dan Pendiri/Pengurus di lakukan pengurusan akta Perubahan di Notaris Darwin Sjam Manda, SH, akta No. 29 tanggal 20 Februari 2019 untuk diajukannya kepengurusan yang baru, dengan tidak merubah prinsip dasar AD/ART serta SK Menkumham RI (Surat Keterangan Mentri Hukum & Hak Azasi Manusia) Yayasan Amal & Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah jalan Bromo No.25 Medan yang pada akhirnya perubahan Kepengurusan dapat keluar dengan SK. Menkumham RI No. AHU-2276.AH.01.04.Tahun 2012, dan No SP Anggaran AHU-AH.01.06-0008294. tanggal 12 Maret 2019 dengan Kedudukan Yayasan di jalan Bromo, jalan Mamiyai No.1 Kel. Tegal Sari III, Kec. Medan Area Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Personel Sat Sabhara Polres Abdya Intensifkan Patroli Di Pusat Wisata

Mengetahui perubahan pengurus Yayasan Amal & Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah jalan Bromo No.25 Medan sudah keluar dari Kementerian Hukum dan Ham RI akhirnya Ir. H. Zulkifli dan H. Derliani Siregar tidak dapat menerima putusan tersebut yang pada akhirnya melalui Ramdhansyah Hasibuan melaporkan ke Polrestabes dengan Nomor : LP/1066/V/2019/SPKT RESTABES MEDAN, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel pasal 263 KUHPidana yang kemudian pada saat ini sudah masuk tahap Penyidikan.

Dalam tahap penyidikan, menurut keterangan Hj. Kusmaini Siregar saat di dalam ruangan Penyidik.

“Penyidik menelpon Hj. Derliani Siregar yang mana beliau mengatakan dengan mengakui bahwa tanda tangan yang di laporkan adalah palsu dan diakuinya bahwa itu benar tanda tangan Derliani Siregar tapi ditandatangani dalam keadaan terpaksa”, jelas Hj Kusmaini Siregar dengan wajah binggung.

Masih menurut Hj. Kusmaini Siregar, seiring dengan waktu, yang mana dalam penyidikan, dirinya dan Hj. Rahmadiati Siregar sebagai saksi dalam kasus ini baik di Polrestabes maupun di Polsekta Medan Area yang mana kedua LP tersebut belum menghasilkan apapun, Ramdhansyah Hasibuan, SH kembali melaporkan Pria yang sama di Polsek Medan Area, yang di terima Laporan Polisinya dengan Nomor: LP/149/II/2020/SPK Medan Area Tanggal 25 Februari 2020.

Baca Juga :  Kendalikan Penyebaran Covid-19, Forkopimda Kota Probolinggo Ajak Masyarakat Meningkatkan Prokes

Hj Kusmaini Siregar lebih jauh lagi menjelaskan, ia mengaku binggung kok bisa ya..? Kok bisa dalam satu Perkara yang sama dua laporan.

“Saya tidak tahu kalau H. Saritaon dilaporkan ke Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area, diketahui setelah mendapat panggilan saksi, dan kedua pemeriksaan baik di Polrestabes maupun Polsekta Medan Area tidak berbeda seputaran pertanyaannya dari Berita Acara Pergantian Pengurus dan Surat Kuasa Bank Bukopin, makanya dibilang berbeda, yang mana yang beda…? Kedua perkaranya sama kok pemeriksaannya,” keluh Hj. Kusmaini Siregar.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsAppnya mengatakan dengan singkat, “Langsung saja ke Kanit Reskrim,” ujarnya.

Terpisah, Kanit reskrim Polsek Medan Area Iptu JH Panjaitan mengatakan, bahwa dua Pengaduan/ Laporan dalam satu Perkara boleh-boleh saja sebab objek perkara suratnya yang di palsukan berbeda.

“Dan perkara ini sudah dalam tahap penyelidikan serta pemanggilan saksi dan juga Terlapor,” ucapnya.

Untuk mencari data yang falid, awak media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan karena di Polrestabes Medan juga ada laporan hal yang sama, tetapi pada saat mau dikonfirmasi kasat Reskrim Poltabes Medan sedang rapat, sehingga Awak Media ini diarahkan kepada Panit 1 Pidum.

“Kasat yang ini kan masih baru saja menjabat, sehingga belum mengetahui permasalahan ini, tetapi jika hal ini kedua-duanya berjalan tidak mungkin, namun kalau Polsek Medan Area nanti telah memproses perkara ini, pasti kami akan memberhentikan perkara yang sama di Polrestabes Medan,” tutupnya.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela