Reporter: Ipul
Ternate Malut, Jumat (20/1/2017) suaraindonesia-news.com – Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan penjarahan PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN), namun Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Rusmini Sadar Alam hingga kini masih belum ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara.
Saat ditanyai suara indonesia-news melalui pesan WatsApp jumat (19/01) Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar menyampaikan, untuk kasus tersebut, hingga kini Penyidik masih menunggu surat balasan dari Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
“Ketua DPRD Halteng sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sudah mengajukan surat ke Gubernur dalam rangka meminta izin untuk pemeriksaan terhadap ibu Ketua DPRD Kabupaten Halteng sebagai tersangka. Tapi sampai hari ini belum ada,” ungkap Hendry.
Dikatakan, permintaan izin itu dilakukan lantaran telah diatur dalam regulasi.
“Harus izin ke Gubernur karena ada regulasi atau aturannya bahwa Ketua DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota itu ada izin gubernur,” katanya.
Disentil terkait dengan penahanan terhadap Ketua DPRD karena sudah berstatus tersangka, Hendry menjelaskan, proses penahanan tersangka adalah wewenang penyidik.
“Kewenangan itu ada pada penyidik. Penyidik harus bisa melihat seseorang itu betul-belul, melarikana diri, mengulangi perbuatan tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti atau tidak. Itu penyidik yang menilai. Kita tunggu saja,” jelasnya.
Ditambahkan, pemeriksaan terhadap politisi PDIP itu baru akan dilakukan setelah penyidik menerima izin dari Gubernur Malut.
“Beliau kan belum diperiksa sebagai tersangka. Jadi nanti beliau datang dulu, nanti surat Gubernur itu datang, berdasarkan referensi surat itu penyidik buat panggilan kepada yang bersangkutan. Setelah itu, beliau datang baru kita lakukan pemeriksaan,”pungksanya.

