Keluarkan Surat Edaran, Bupati Pamekasan Pastikan Tidak Ada Penyekatan Vaksinasi di Wilayah Pamekasan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Keluarkan Surat Edaran, Bupati Pamekasan Pastikan Tidak Ada Penyekatan Vaksinasi di Wilayah Pamekasan

×

Keluarkan Surat Edaran, Bupati Pamekasan Pastikan Tidak Ada Penyekatan Vaksinasi di Wilayah Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20211015 220904
Surat edaran Bupati Pamekasan

PAMEKASAN, Jumat (14/10/2021) suaraindonesia-news.com – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam mengeluarkan surat tentang pelaksanaan kegiatan vaksinasi covid-19 tertanggal 14 Oktober 2021.

Surat edaran yang dikeluarkan langsung oleh Baddrut Tamam, dengan nomor 400/338/432.022/2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat se Kabupaten Pamekasan, dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Pamekasan.

Baddrut Tamam yang menanda tangani surat edaran tersebut menerangkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan di sejumlah poros jalan dan gerai vaksinasi lainnya di wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Pelaksanaan vaksinasi memperhatikan empat hal. Pertama, pelaksanaan vaksinasi di wilayah Kabupaten Pamekasan dilakukan tanpa adanya paksaan. Kedua, tidak ada penyekatan di semua poros jalan dalam pelaksanaan vaksinasi di wilayah Kabupaten Pamekasan,” kata Bupati isi surat edaran tersebut.

Sementara ketiga, gerai vaksinasi yang tersebar di pos penyekatan wilayah Kabupaten Pamekasan untuk dijadikan pos pelayanan vaksinasi terpadu dan Keempat, agar para camat melalui Kepala Desa memberikan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat akan pentingnya vaksinasi.

“Tembusan surat tersebut ditujukan kepada Komandan Kodim 0826 Pamekasan, dan Kepala Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan,” tutupnya.

Adanya kebijakan baru itu membuat masyarakat menyambut dengan kegembiraan karena hal itu adalah salah satu kebijakan terbaru yang sangat berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Bogor Barat, Tegakkan Inpres No 6 Tahun 2020

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful