ABDYA, Selasa (24/10/2023) suaraindonesia-news.com -Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 32 orang saksi terkait penyalahgunaan pengelolaan alat dan mesin pertanian.
“Hari ini tim penyidik perkara tindak pidana korupsi bersama dua orang ahli mesin dari Universitas Teuku Umar, Meulaboh, mengecek dan memeriksa kondisi alat dan mesin di Dinas Pertanian Abdya,” kata Kepala Kejari Abdya Heru Widjatmiko melalui Kepala Seksi Intelijen Joni Astriaman dalam Press Release Nomor : PR-31/L.1.28/Dti/10/2023 yang diterima awak media ini. Senin (23/10/2023).
Joni mengatakan, tim penyidik perkara tindak pidana korupsi telah mengecek dan memeriksa kondisi alat dan mesin traktor 4 WD alat membajak sebanyak 39 unit.
Menurut Joni, pihaknya juga telah memeriksa combine alat memanen sebanyak 19 unit yang ada di gudang BBU Desa Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot, di Kantor Penyuluh Pertanian Kecamatan Susoh, dan di gudang BBU Suak Labu, Kecamatan Tangan-tangan Kabupaten Abdya.
Baca Juga: Alumni Akabri 1991 Polda Aceh Bagikan 100 Paket Sembako untuk Santri
“Pemeriksaan dan pengecekan alat mesin ini merupakan kegiatan pendalaman penyidikan dari tim Jaksa Penyidik Kejari Abdya, yang sedang berjalan terkait penyalahgunaan pengelolaan alat dan mesin pertanian pada Dinas Pertanian Abdya TA 2017-2020 oleh Unit Pengelolaan Jasa Alat (UPJA) dan mesin pertanian harapan rakyat,” Tukas Joni.
Reporter: Nazli
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












