Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara Tindak Pidana

Avatar of admin
×

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
IMG 20200922 151245
Kejari Batu memusnahkan BB, dari 67 perkara tindak pidana tahun 2020, di halaman samping kantor Kejari Batu jalan Sultan Agung No 7 kota Batu, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020) siang.

KOTA BATU, Selasa (22/9/2020) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan barang bukti (BB), dari 67 perkara tindak pidana yang berlangsung dalam kurun tahun 2020. Pemusnahan BB itu berlangsung di halaman samping kantor Kejari Batu jalan Sultan Agung No 7 kota Batu, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020) siang.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan perkara pidana umum yang didapatkan dari penanganan 67 perkara dalam kurun waktu 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr. Supriyanto, SH., MH, Selasa (22/9/2020) siang.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini yang dilakukan Kejari Batu adalah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dan sudah di putus untuk dirampas dan dimusnahkan.

Supriyanto menambahkan, jika tidak segera dimusnahkan dan dihancurkan, maka dikhawatirkan barang-barang itu akan beredar kembali melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat, otomatis akan membahayakan. Pelakunya kita pidana, barang buktinya kita musnahkan,” imbuh dia.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Polantas ke-65, Satlantas Polres Pamekasan Bagikan Masker dan Beras

Berdasarkan rilis resmi dari Kejari Batu, Supriyanto menjelaskan, setidaknya terdapat BB narkotika golongan I berupa 900 gram ganja kering dari empat perkara yang telah inkracht atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Selain ganja, juga terdapat sabu-sabu dengan total berat bruto 102 gram untuk 48 perkara, untuk pil ekstasi ada 67 butir itu dalam satu perkara, serta pil double L sebanyak 200 ribu butir dari tujuh perkara, dan minuman keras beralkohol merk bintang kuntul 360 botol dalam satu perkara, itu jenis yang dimusnahkan,” terangnya.

BB narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besar, yang dilakukan oleh jajaran Kejari Batu, Kasat Narkoba, Kepala BNN Batu, Pabung, Wakil Walikota Batu dan Satpol PP Pemkot Batu.

Lebih lanjut, Supriyanto mengungkapkan, bahwa dari 67 perkara yang telah ditangani Kejari Batu terkait dengan perkara narkotika. Sedangkan sisanya termasuk perkara campuran yang tergolong dalam pidana umum.

“Sebenarnya pemusnahan barang bukti ini dapat dilakukan di tingkat penyidikan,” ungkap dia.

Baca Juga :  Hairu Bocah Kelas 5 MI, Jadi Korban Penganiayaan

Barang-barang selain narkotika itu, masih kata Supriyanto, dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat jenis kendaraan kontruksi tipe kompaktor atau slender.

“Lalu yang berbentuk pil dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender, agar larut yang kemudian dibuang,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Wakil Walikota Batu Ir. H. Punjul Santoso, MM menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Batu untuk mencegah tindakan kriminalitas agar tidak muncul kembali.

“Pemusnahan barang bukti ini, juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas. Kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu, jangan pernah menggunakan narkoba, nanti akan kena batunya seperti gembong teroris Dr. Azhari,” ujarnya.

Politisi PDIP ini pun berharap, agar supaya ke depan upaya-upaya semacam ini terus lebih selalu dilakukan.

“Tujuannya untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang tergolong oknum memanfaatkan BB tersebut untuk diedarkan kembali ke masyarakat, sehingga membuat angka kriminalitas kembali meningkat,” tukas dia.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Ela