PROBOLINGGO, Senin (1/2/2021) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Jawa Timur beberkan penyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara atas nama terpidana Suhada (mantan wakil wali kota probolinggo periode 2014 – 2019) dalam pelaksanaan dana DAK atas pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo jilid II.
Dari perkara tersebut pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar, dan Suhada oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp775.446.730,75 itu diserahkan oleh Devi Rincemetavolis (istri terpidana mantan wakil wali kota probolinggo periode 2014 -2019, Suhada), disaksikan oleh Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Jalan Mastrip, Senin (1/2/21).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo Yeni Puspita membeberkan, uang pengganti dalam pelaksanaan eksekusi sebesar Rp775.446.730,75 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1771K/KIP-SUS/2020 Tanggal 13 Juli 2020.
“Saya berterimakasih kepada Ibu Suhadak, yang dalam hal ini sangat kooperatif dalam pelaksanaan eksekusi,” ujar Kajari.
Ia sebutkan uang pengganti sebesar Rp775.446.730,75 itu diserahkan berdasarkan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melalui Meta Yulia Kusumawati dan Rio Rozada Situmeang sebagai selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo.
“Ini eksekusi pembayaran uang pengganti, karena Jaksa itu kan selaku eksekutor. Jadi terhadap pembayaran uang pengganti sebesar Rp775.446.730,75 itu kerugian keuangan negara dalam perkara a/n terpidana Suhada dalam pelaksanaan dana DAK atas pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo jilid II,” jelasnya.
Kalau dana negara tidak dikembalikan, kita berdasarkan pelacakan aset bila masih ada harta benda yang dimiliki oleh keluarga terpidana kita bisa melakukan eksekusi atau melakukan penyitaan dan kemudian dilakukan pelelangan, dan hasil lelang itu kita setorkan ke Kas Negara/Daerah, sambungnya.
Ia jelaskan, dalam hukuman pembayaran uang pengganti itu di Subsiderkan. Subsidernya 2 (dua) tahun. Apabila tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka dia harus menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Tetapi karena uang penggantinya sudah dibayar, dia tidak menjalani hukuman pidana penjara (Subsider) 2 tahun. Dia hanya menjalani hukuman pokoknya saja 5 tahun, dan ada denda itu 6 bulan, kalau dia tidak membayar denda. Ada perhitungan denda lagi 200 juta yang harus dia bayar.
Tapi kalau dia bayar denda 200 juta itu nanti dia tidak lagi menjalani hukuman pengganti atau subsidernya sampai 6 bulan, terangnya.
“Hukuman tindak pidana korupsi itu ada hukuman pidana pokok, hukuman penjara, kemudian ada hukuman denda. Kemudian ada hukuman uang pengganti sesuai berapa tindak pidana kerugian negara yang ditimbulkan dari terpidana,” tandas Kajari Kota Probolinggo Yeni Puspita.
Sementara, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin yang ikut hadir menyaksikan penyerahan uang pengganti Perkara Korupsi Pembangunan Gedung Islamic Center Kota Probolinggo Jilid II tersebut menyambut baik pelaksanaan eksekusi tersebut.
Ia pun mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kejari terhadap dukungannya selama ini.
Sebagai bentuk dari keterbukaan informasi publik, Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin didampingi Sekda Kota Ninik Ira Wibawati, Inspektur Tartib Gunawan, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Wawan Soegiantono dan perwakilan Bank Jatim, ikut menyaksikan secara langsung proses penghitungan dan penyerahan uang pengganti atas nama terpidana Suhadak (mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Periode 2014 -2019).
Kepada awak media, Devi Rincemetavolis (istri Suhadak) mengatakan, uang pengganti kerugian negara dana DAK atas pembangunan GIC Jilid II ini merupakan putusan Mahkamah Agung (MA).
Saya dari pihak keluarga seseuai dengan aturan dari Kejaksaan dan juga dari putusan MA. Sementara ini menjalani hukuman penjara 5 tahun. Untuk uang pengganti sudah saya bayar, yang uang denda belum saya bayar.
“Untuk perkara pembangunan GIC masih belum menjalani hukuman, karena sekarang masih menjalani hukuman perkara korupsi lainnya,” terang Devi, istri terpidana Suhadak.
Sebagai informasi, mantan Wakil Walikota Probolinggo periode 2014-2019 Suhadak kembali terbukti melakukan korupsi atas pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo jilid II sehingga pemerintah mengalami kerugian senilai Rp 1,4 miliar.
Suhadak dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 775.446.730 bilamana uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Reporter : Singgih Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful













