SUMENEP, Jum’at (06/12) suaraindonesia-news.com – Puluhan masyarakat asal Desa Badur, unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura Jawa Timur, atas pengrusakan lahan pertanian di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, yang melibatkan lima oknum perangkat desa. Jumat (06/12/2024).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes pengrusakan lahan di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, yang melibatkan lima oknum perandilanjutka
Dalam aksinya, massa menuntut agar kelima tersangka dalam kasus ini tidak dilepaskan dan proses hukum tetap dilanjutkan
Selain itu, Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang mengembalikan berkas perkara ke Polres menuai kritik tajam dari warga.
Sehingga, muncul dugaan atas hal itu sebagai upaya untuk membebaskan para tersangka melalui celah hukum.
Koordinator lapangan aksi, Mahmudi, mempertanyakan alasan pengembalian berkas kasus (P19) yang diajukan oleh penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula ketika kelima orang berinisial Y, H, S, SH, dan M, yang merupakan oknum perangkat desa, diduga melakukan pengrusakan lahan milik masyarakat dengan alasan pelebaran jalan.
Mahmudi menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin atau pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik lahan.
“Tindakan ini tidak masuk akal. Masa pelebaran jalan dilakukan sangat luas dan hanya mengambil satu sisi? Ini lucu,” ujarnya.
Setelah insiden tersebut, pemilik lahan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep dengan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan secara bersama-sama sesuai Pasal 406 jo 170 KUHP.
Ia juga mempertanyakan pengembalian berkas perkara, padahal kelima tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan Pasal 406 jo 170 KUHP.
“Bahkan, pra peradilan yang diajukan tersangka telah dimenangkan oleh pihak kepolisian. Ini jelas mencurigakan,” tambahnya.
“Bahkan, pra peradilan yang diajukan tersangka sudah dimenangkan polisi. Ini jelas mencurigakan,” tambahnya.
Ia menyoroti bahwa tenggat waktu semakin mendesak. Jika hingga 14 Desember 2024 kasus ini tidak dinyatakan lengkap (P21), masa penahanan para tersangka otomatis akan berakhir.
Lebih lanjut, massa aksi berencana mendirikan tenda di depan kantor Kejari Sumenep hingga ada kejelasan status perkara. Hingga hampir satu jam melakukan demonstrasi, massa hanya ditemui oleh Jaksa R Teddy Romius yang menangani perkara tersebut.
Namun, massa aksi menuntut agar ditemui langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanish Hermawan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Moch. Indra Subrata, atau Kejari Sigit Waseso.
“Kejaksaan seolah-olah sengaja mengulur waktu untuk meloloskan para tersangka dari jerat hukum,” ujar Maksum Alwi, salah satu orator aksi
Peserta aksi lainnya, Zainal Arifin, menyerukan agar pemerintah pusat turun tangan dalam menangani kasus ini.
“Kami memohon Presiden Prabowo Subianto melihat langsung kelicikan hukum di tingkat daerah ini,” teriaknya di hadapan massa.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa R Teddy Romius menyebut bahwa sebagian besar pejabat Kejari Sumenep sedang tidak berada di kantor ketika menemui masa aksi.
“Jadi sudah kami sampaikan, Pak Kajari sama Kasi Pidum dan teman-teman yang lain, sebagian, sedang menghadiri resepsi teman kita yang melangsungkan pernikahan di Sidoarjo,” ungkapnya.
Ketika dimintai tanggapan terkait tuntutan massa aksi, Teddy mengatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi.
“Yang berkompeten memberikan keterangan atas perkara ini adalah Pak Kasi Intel atau Pak Kasi Pidum,” jelasnya.
Teddy mengimbau massa untuk kembali datang ke kantor Kejari Sumenep pada Senin (9/12/2024).
“Kami sudah tawarkan agar mereka kembali ke sini hari Senin saja,” pungkasnya.