Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Setelah menangkap mantan Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Pemkot Batu, Syamsul Bakri dan mantan Ketua PHRI Kota Batu, Uddy Syaifudin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kamis siang (12/11/2015) giliran Santonio, tersangka lain kasus dugaan korupsi Shining Batu Investment Exhibition atau roadshow 2014 menyusul ke LP Medaeng Sidoarjo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelendang Pengusaha muda ini dengan pengawalan ketat dua polisi bersenjata api. Saat digelendeng masuk ke dalam mobil Nissan Evalia warna hitam milik Tipikor Kejari Batu, Santonio tak bisa berkutik apa-apa, meski pengacaranya minta dilakukan penahanan.
Keluar dari ruangan pidana khusus, Santonio yang telah mengenakan baju warna orange bertuliskan tahanan ini menyembunyikan wajahnya dibalik tubuh kuasa hukumnya. Bahkan ketika sudah masuk ke mobil, Santonio masih menyembunyikan wajahnya dengan tas kulit yang dibawahnya.
Ia datang dengan didampingi tiga orang yang salah satunya adalah pengacara Santonio. Santonio langsung diajak masuk ke dalam ruang pidana khusus. Untuk beberapa saat Santonio diminta melengkapi beberapa berkas, salah satunya surat penahanan terhadap dirinya.
Jendra Firdaus, Kasi Pidana Khusus Kejari Batu saat ditemui, Kamis (12/11/2015) mengatakan mengatakan penahanan itu dilakukan oleh JPU kepada tersangka Santonio lantaran dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri
“Mengenai pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum, JPU Kejari Batu tidak memiliki kewenangan apapun soal surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, tetapi kewenangan itu ada di Kepala Kejari Batu” kata Jendra.
Menurutnya, Penahanan tersangka Santonio itu karena berkas perkara kasus dugaan korupsi ini, sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak pertengahan Oktober lalu. Semestinya penyerahan tahap kedua diagendakan dilaksanakan seminggu yang lalu, tapi baru bisa direalisasikan minggu ini karena salah satu alas an Pelaku dipanggil tidak datang.
“Pelaku ditahan selama 20 hari, JPU berikutnya menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkaranya sebelum masa penahanan habis, penuntut umum sudah menyelesaikan surat dakwaannya, sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Surabaya,” ujarnya.
Ditanya soal penangguhan, Sedia Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengungkapkan pihaknya tidak akan mengambulkan permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum tiga tersangka. “Penahanan JPU kan hanya 20 hari, sebaiknya ajukan saja penangguhan ke hakim pengadilan tipikor saja,” tolak Sedia Ginting
Sementara itu tim Penasehat Hukum tersangka Santonio memilih bungkam, ia tidak tidak bersedia memberikan keterangan apapun seputar penahanan kliennya. “Maaf, sementara no comment dulu,” tutur tim Penasehat Hukum tersangka Santonio (adi Wiyono).