Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Kasus Roadshow 2014, Santonio Menyusul Ke LP Medaeng

Avatar of admin
×

Kasus Roadshow 2014, Santonio Menyusul Ke LP Medaeng

Sebarkan artikel ini
Santonio
Santonio

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Setelah menangkap mantan Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Pemkot Batu, Syamsul Bakri dan mantan Ketua PHRI Kota Batu, Uddy Syaifudin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kamis siang (12/11/2015)  giliran Santonio, tersangka lain kasus dugaan korupsi Shining Batu Investment Exhibition atau roadshow 2014  menyusul ke LP Medaeng  Sidoarjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelendang  Pengusaha muda ini dengan pengawalan ketat dua polisi bersenjata api. Saat digelendeng masuk ke dalam mobil Nissan Evalia warna hitam milik Tipikor Kejari Batu, Santonio tak bisa berkutik apa-apa, meski pengacaranya minta dilakukan penahanan.  

Keluar dari ruangan pidana khusus, Santonio yang  telah mengenakan baju warna orange bertuliskan tahanan ini menyembunyikan wajahnya dibalik tubuh kuasa hukumnya. Bahkan ketika sudah masuk ke mobil, Santonio masih menyembunyikan wajahnya dengan tas kulit yang dibawahnya.

Baca Juga :  Direktur SPBU Kedungtuban, Pastikan Praktek Penjualan BBM Layani Pembeli Gunakan Jerigen Kelalaian Karyawan

Ia datang dengan didampingi tiga orang yang salah satunya adalah pengacara Santonio. Santonio langsung diajak masuk ke dalam ruang pidana khusus. Untuk beberapa saat Santonio diminta melengkapi beberapa berkas, salah satunya surat penahanan terhadap dirinya.

Jendra Firdaus, Kasi Pidana Khusus Kejari Batu saat ditemui, Kamis (12/11/2015) mengatakan  mengatakan penahanan itu dilakukan  oleh JPU  kepada tersangka  Santonio  lantaran dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri

“Mengenai pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum, JPU Kejari Batu tidak memiliki kewenangan apapun soal surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, tetapi kewenangan itu  ada di Kepala Kejari Batu” kata Jendra.

Menurutnya, Penahanan  tersangka Santonio itu karena berkas perkara kasus dugaan korupsi ini, sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak pertengahan Oktober lalu. Semestinya penyerahan tahap kedua diagendakan dilaksanakan seminggu yang lalu, tapi baru bisa direalisasikan minggu ini karena  salah satu alas an  Pelaku  dipanggil tidak datang.

Baca Juga :  Walikota Malang Terima Kunjungan Pemerhati Pendidikan Dari Amerika

“Pelaku ditahan selama 20 hari,   JPU  berikutnya menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkaranya sebelum masa penahanan habis, penuntut umum sudah menyelesaikan surat dakwaannya, sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Surabaya,” ujarnya.

Ditanya soal penangguhan, Sedia Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengungkapkan pihaknya tidak akan mengambulkan permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum tiga tersangka. “Penahanan JPU kan hanya 20 hari, sebaiknya ajukan saja penangguhan ke hakim pengadilan tipikor saja,” tolak Sedia Ginting

Sementara itu tim Penasehat Hukum tersangka Santonio memilih bungkam, ia tidak  tidak bersedia memberikan keterangan apapun seputar penahanan  kliennya. “Maaf, sementara  no comment dulu,” tutur tim Penasehat Hukum tersangka Santonio (adi Wiyono).