Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Direktur SPBU Kedungtuban, Pastikan Praktek Penjualan BBM Layani Pembeli Gunakan Jerigen Kelalaian Karyawan

Avatar of admin
×

Direktur SPBU Kedungtuban, Pastikan Praktek Penjualan BBM Layani Pembeli Gunakan Jerigen Kelalaian Karyawan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200219 134530
Praktek Penjualan BBM Gunakan Jerigen di SPBU Kedungtuban.

BLORA, Sabtu (15/2/2020) suaraindonesia-news.com – Direktur SPBU Kedungtuban Bowo menegaskan praktek penjualan dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan Jerigen di SPBU miliknya merupakan kelalaian yang dilakukan oleh karyawan, karena pihak pemerintah melarang untuk menjual kepada pembeli yang menggunakan Jerigen.

“Kami tegaskan bahwa kami tidak memperbolehkan karyawan menjual eceran dan apabila ada akan kami tindak. Kami juga sudah melarang karyawan untuk melayani pembelian menggunakan Jerigen,” katanya.

Namun saat berita ini diturunkan Bowo menegaskan jika pihaknya sudah melarang melayani perusahan.

Baca Juga :  Jumat Berkah Lintas Sektor UPT Puskesmas Panaguan Proppo Adakan Baksos

“Apalagi kami tidak tau kalau staff kami melayani Jerigenan, saya tidak tau kalau saat itu SPBU saya melayani BBM jerigen untuk salah satu PT di Kedungtuban
hingga saat ini sudah saya larang melayani lagi,” pungkasnya.

Sementara Ana, Communucation dan Relation Pertamina Persero Mor IV ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya mengatakan kalau SPBU dilarang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran menggunakan gerigen.

Baca Juga :  Kades Tanjung Laut Harapkan BLT DD Bermanfaat Bagi Warga

Dan saat ini kata dia, pembelian Pertalite (non subsidi) dengan menggunakan Jerigen memang sedang dibatasi.

“Sebagai informasi, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian ESDM pembelian dengan Jerigen yang dimaksudkan untuk dijual kembali (BBM subsidi maupun non subsidi) sebagai pengecer ataupun pabrikan/perusahaan besar tidak diperbolehkan,” terangnya.

Namun, kata dia, pembelian untuk kebutuhan nelayan, petani dan UKM tetap diperbolehkan dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas setempat.

Reporter : Lukman
Editor : Amin
Publisher : Oca