Reporter: La Ode Ali
Buton, Kamis (02/03/2017) suaraindonesia-news.com – Kasus Tersangka Penghina Etnis Laporo yang diduga dilakukan oleh La Ode Idham Aldo melalui akun Facebooknya beberapa bulan lalu sudah masuk P19 di Polres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasatreskirm Polres Buton, Iptu Hasanudin mengatakan,berkas P19 beberapa waktu lalu sudah diterima pihaknya untuk dilakukan penyempurnaan yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton untuk dilakukan perbaikan.
“Belum lama berkas P19 dikirimkan oleh JPU ke kami untuk dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa,” kata Hasanudin melalui telepon selulernya, Kamis (02/03/2017).
Saat ini,pihaknya setelah menerima berkas dari JPU tersebut langsung melakukan perbaikan, jika sudah lengkap akan dikembalikan lagi ke Kejari Buton dalam bentuk tahap II.
“Sebenarnya tidak ada kendala yang berarti,hanya saja,hanya yang lama ditunggu ini hasil percakapan tersangka dari Grapari Telkomsel, karena penghinaan ini dilakukan melalui media sosial facebook,” tandasnya.