Kasus Pemerkosaan Bocah 5 Tahun, Mentri PP dan PA, Yohana Yembise: Saya Berharap Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwa

Kasus Pemerkosaan Bocah 5 Tahun, Mentri PP dan PA, Yohana Yembise: Saya Berharap Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

×

Kasus Pemerkosaan Bocah 5 Tahun, Mentri PP dan PA, Yohana Yembise: Saya Berharap Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Tiga Pelaku Pemerkosaan Bocah 5 Th
Tiga Pelaku Pemerkosaan Bocah 5 Th

Sorong, Selasa (17/1/2017) suaraindonesia-news.com – Kasus pemerkosaan di kota Sorong, beberapa waktu lalu tepatnya, Selasa (12/1/2017). yang menimpa Kezia Mamansa, bocah berumur lima tahun, rupanya mendapat mendapat perhatian serius dari Mentri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PP dan PA), Yohana Yembise. Menurutnya ia sangat mengapresiasi kinerja kepolisian polres sorong yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.

“Saya berharap kepolisian dan penegak hukum menjerat para pelaku dengan pasal undang undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujar Yohana.

Baca Juga :  Goda Istri Orang, Pria di Sumenep Dibacok Pantatnya
Kezia Mamansa, bocah berusia 5 th Korban Pemerkosaan saat ditemukan di lumpur
Kezia Mamansa, bocah berusia 5 th Korban Pemerkosaan saat ditemukan di lumpur

Lanjut Yohana, “Terus terang sebagai orang Papua saya malu karena pelaku pembunuhan sadis di Kota Sorong itu adalah orang Papua sendiri, dan terjadi di Tanah Papua yang selama ini dianggap tanah yang sangat damai,” kata Yohana ketika mengunjungi keluarga korban di Sorong.

Sementara menurut Kapolres sorong Edfrie R Maith mengatakan, Tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sudah diamankan, “saat ini ke tiga pelaku sudah kami amankan,” ujarnya.

Hasil sementara atas pemeriksaan saksi, diketahui bahwa korban awalnya dibawah pelaku Ronal runway bandara deo sorong. Diduga dalam keadaan mabuk ketiga pelaku badab ini Ronal, Lewi, dan Nando memperkosa korban secara bargantian.

Baca Juga :  Puluhan PKL Taman Yasmin Ditertibkan

“Menurut keterangan pelaku, korban sempat berteriak minta tolong ketika diperkosa sehingga membuat ketiganya takut dan mencekik leher korban hingga tewas,” terangnya.

Selanjutnya ketiga pelaku membuang korban kesebuah suangai yang penuh dengan lumpur.

“Dari ketiga pelaku dua diantaranya ternyata masih dibawah umur, sehingga tidak menutup kemungkinan kedua pelaku yang masih dibawah umur tidak terancam hukuman mati.” Tukasnya. (Tim)