Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Masuk Tahap Keterangan Saksi Kunci, Kornas TRC PPA Menunggu SP2HP

oleh -286 views
Kornas TRC PA, Naumi Supriyadi.

SULAWESI, Selasa (12/5/2020) suaraindonesia-news.com – Kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap anak di Kendari yang di tangani Polda Sulawesi Tenggara telah melewati tahap keterangan saksi kunci.

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/121/III/2020 tertanggal 10 maret 2020 yang lalu, Oman Siampa melaporkan YS purn. Pati Polri di duga adalah pelaku tindak kekerasan terhadap anak kandung Oman Richard Ervito Siampa (8) yang diduga dilakukan di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di kota Kendari.

Menurut Oman Siampa kepada kuasa hukumnya dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik, bahwa anaknya di duga telah dianiaya oleh YS yang mengakibatkan anaknya muntah-muntah, kepalanya pusing.

“Kasus yang telah di tangani jajaran Polda Sulawesi Tenggara itu, kini memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi kunci, oleh penyidik,” terang kordinator nasional (Kornas) TRC PA Naumi Supriyadi, Selasa (04/5/2020).

Demi kejelasan kasusnya, Bunda Naumi sapaan akrab Naumi Supriyadi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kuasa Hukum korban yakni Arjul SH, MH. Menurutnya hari ini agenda mendengarkan keterangan saksi kunci yaitu Robert.

“Seperti di sampaikan Arjul, keterangan saksi kunci, sama dengan keterangan saksi yang telah di videokan sebelumnya. Selanjutnya tinggal menunggu kesimpulan penyidik, artinya kasus cukup bukti,” terang Bunda Naumi.

Demi proses hukum yang adil dan transparan tanpa adanya intervensi, Bunda Naumi meminta kuasa hukum korban yakni Arjul, SH untuk segera meminta SP2HP atas kasus tersebut.

“Bunda tak ingin masalah ini berlarut-larut, semoga cepat selesai,” pungkas aktivis asal Surabaya Jawa Timur ini.

Reporter : Hls/Bgs
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan