Kapolres Sumenep Kembali Meminta Waktu Tangani Kasus Pencemaran PMII - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Kapolres Sumenep Kembali Meminta Waktu Tangani Kasus Pencemaran PMII

×

Kapolres Sumenep Kembali Meminta Waktu Tangani Kasus Pencemaran PMII

Sebarkan artikel ini
IMG 20220523 135551
Foto: Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya saat menemui massa aksi PMII di depan Mapolres setempat. (Foto: Sya/SI)

SUMENEP, Senin (23/05/2022) suaraindonesia-news.com – Kasus pencemaran nama baik PMII Sumenep oleh salah satu media online hingga kini belum menemukan titik terang.

Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya meminta waktu untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik lembaga PMII. Hal ini diungkapkan saat menemui massa aksi PC PMII Sumenep didepan Mapolres setempat. Senin, 23 Mei 2022.

“Memang untuk proses penyidikan tersebut membutuhkan waktu,” kata Kapolres AKBP Rahman Wijaya dihadapan massa aksi PMII.

Menurutnya, penyidik Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pencemaran nama baik PMII.

Baca Juga :  Diduga Tahan Ijazah, Ortu Siswa SMK IBG Keluhkan Kebijakan Sekolah

Baca Juga: Ribuan Poster Kecaman Warnai Aksi Demo PC PMII Sumenep

Ribuan Kader PMII Sumenep Demo Polres, Bawa Misi “Percuma Lapor Polisi”

Demo Polres, PMII Sumenep Tak Percaya Kinerja APH

Aktivis PMII Sebut Polres Sumenep Gagal Tangani Sejumlah Kasus Besar

“Untuk membantu penyelesaian kasus tersebut, kita telah meminta bantuan dari sejumlah para ahli. Seperti dewan pers, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf menyampaikan, tengah intens melakukan penyelidikan ada atau tidaknya tindak pidana pada kasus tersebut.

“Penyelidikan ini memerlukan waktu dan keterangan dari pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor. Termasuk juga dari para ahli,” sebutnya.

Hasil dari keterangan para ahli termasuk dewan pers, lanjut Fared, akan ditindaklanjuti dengan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kita akan melangkah sesuai apa rekomendasi dari para ahli tersebut. Selanjutnya, kita akan melihat apa itu ada unsur pidananya atau tidak,” bebernya.

Reporter : Sya
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul