Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Kapolres Langsa Perketat Senpi dan Larang Anggota ke Tempat Hiburan

Avatar of admin
×

Kapolres Langsa Perketat Senpi dan Larang Anggota ke Tempat Hiburan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210302 085546
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MM. Sedang menyaksikan personil, dalam pelaksanaan tugas di halaman Mapolres setempat. Senin (1/3/2021).

LANGSA ACEH, Selasa (2/3/2021) suaraindonesia-news.com – Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH menegaskan larangan anggotanya ke tempat hiburan dan bakal memperketat kepemilikan senjata api/senpi usai insiden penembakan di Jakarta yang dilakukan oknum anggota Polri di sebuah cafe pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

“Jadi kejadian di Jakarta menjadi acuan kami untuk mengingatkan kembali bahwa anggota dilarang keras ke tempat hiburan tanpa ada kaitannya dalam tugas. Jika melanggar siap-siap dijatuhi sanksi,” kata Kapolres Langsa.

Baca Juga :  152 Keuchik Terpilih Di Lantik, Bupati Abdya; Jabatan Jangan Dijadikan Alat Kekuasaan

Di samping tidak patut dan tidak pantas, saat ini situasi pandemi juga dikhawatirkan terjadi ajang penyebaran Covid-19 pada tempat hiburan yang abai menerapkan protokol kesehatan.

Tidak ada izin khusus anggota Polri ke tempat hiburan dalam konteks mencari hiburan. Namun yang dibenarkan adalah untuk pelaksanaan tugas atau misi khusus penyelidikan seperti mencari pelaku kejahatan dan mengungkap peredaran narkoba.

Baca Juga :  Antisipasi Penyalahgunaan, Propam Polres Probolinggo Kota Periksa Senpi Dinas yang Dipinjam Pakai Anggota

Sementara untuk penggunaan senjata api, bakal menariknya terhadap anggota yang dinilai tidak layak memilikinya agar tidak terjadi insiden tak perlu di lapangan.” Demikian, ditegaskan AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful