Kabid Pelayanan BPJS Berau: Perusahan Yang Tidak Mengikutsertakan Karyawannya Menjadi Peserta BPJS Dapat Dikenakan Sangsi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Kabid Pelayanan BPJS Berau: Perusahan Yang Tidak Mengikutsertakan Karyawannya Menjadi Peserta BPJS Dapat Dikenakan Sangsi

×

Kabid Pelayanan BPJS Berau: Perusahan Yang Tidak Mengikutsertakan Karyawannya Menjadi Peserta BPJS Dapat Dikenakan Sangsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20161214 180055

Reporter: Usman Tibo

Berau-Kaltim, Rabu (14/12/2016) suaraindonesia-news.com – Berkaitan dengan perlindungan ketenagakerjaan di perusahan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau masih banyak perusahan yang tidak mengikutsertakan karyawan menjadi peserta BPJS ketenaga kerjaan.

Hal demikian merugikan karyawan. Padahal empat program BPJS sesuai dengan ketentuan undang-undang no.24 tahun 2011 yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiunan, jaminan hari tua hal ini berkaitan dengan perlindungan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Kapolsek Kasiman Bersama Tiga Pilar Sidak ke Penambang Pasir Darat

Dengan tidak mengikutsertakan karyawan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sudah dapat dipastikan perusahan mau menghindar dari tanggung jawab.

Menanggapi fenomena yang berkembang diperusahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau, Kepala Bidang pelayanan BPJS Kabupaten Berau, Ali, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya kantor BPJS ketenagakerjaan Berau Rabu, (14/12) mengatakan empat porogram BPJS ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang ada sangat membantu karyawan/buruh.

Baca Juga :  Bupati Bernard Sagrim Minta Dukungan Masyarakat Guna Menyukseskan Raker Am Sinode

Untuk itu ia menghimbau kepada perusahan agar mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS.

“Bagi perusahan yang lalai dan sengaja tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS dapat dikategorikan pelanggaran dan dapat dikenakan sangsi sesuai peraturan pemerintah NO.86 tahun 2013 berupa sangsi pidana dan administras,” katanya.