RAJA AMPAT, Kamis (29/03/2018) suaraindonesia-news.com – Terkait Perda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pemanfaatan Pulau Saonek Monde, Pulau Jefman dan Kampung Harapan Jaya sebagai tempat labuh tambat Kapal Pesiar dan Live Board di Kabupaten Raja Ampat dan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Larangan Labuh Tambat Kapal Pesiar dan Live Board dalam kawasan destinasi wisata Raja Ampat.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Bagian Hukum Setda menilai bahwa Perda yang sudah dengan susah payah di buat, namun tidak berjalan dan tidak dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan baik.
Pernyataan tersebut disampaikan, Kepala Bagian Hukum Setda Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit kepada suaraindonesia-news.com di kantornya, Kamis (29/03) siang.
“Hal ini menyebabkab Perda Nomor 10 Tahun 2013 dan Perda Nomor 7 Tahun 2017 mandul atau terkesan jalan di tempat. Padahal jika Perda tersebut dapat dilaksanakan dan dijalankan dengan baik oleh Organisasi Perangkat Daerah tekhnis maka dapat meningkatkan pendapatan dan penerimaan daerah Kabupaten Raja Ampat,” katanya.

Menurut alumni Fakultas Hukum Uncen, dan juga Presidium KAHMI Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit, Selain dapat meningkatkan pendapatan dan penerimaan daerah Perda tersebut juga bermanfaat terhadap terjaganya maupun terpeliharanya kawasan destinasi wisata Raja Ampat dari kerusakan akibat tidak adanya pengaturan jenis bobot/gros tonase kapal wisata/live board dalam kawasan dangkal obyek wisata di Raja Ampat.
Ia menjelaskan, hal yang perlu dilakukan adalah memahami dan melaksanakan perintah yang tertuang di dalam kedua produk hukum daerah (Perda) tersebut secara menyeluruh, dan menyiapkan sarana prasarana penunjang untuk menjalankan Perda yang dimaksud.
“Seperti tersediaanya tempat Labuh Tambat yang baik, Bungker Bahan Bakar Minyak (BBM), Bunker Air Minum, dan Toko atau Kios Sembako yang menyediakan kebutuhan pelengkap dalam kapal Pesiar atau Live Board,” tegasnya.
Reporter : Zainal La Adala
Editor : Amin
Publisher : Imam