Jualan di Area Terlarang, Pedagang Pasar Srimangunan Sampang Ditertibkan

oleh -57 views
Foto : Petugas Satpol PP Sampang, menertibkan para pedagang yang berjualan di zona terlarang sekitar pasar Srimangunan, yaitu di Jalan Sikatan dan Jalan Cendrawasih, Sampang. (Ft/Nor/SI)

SAMPANG, Rabu (23/08/2023) suaraindonesia-news.com – Tim pasar Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sampang, menertibkan para pedagang yang berjualan di area terlarang pasar Srimangunan, yaitu di Jalan Sikatan dan Jalan Cendrawasih, Sampang.

Penertiban dilakukan oleh tim pasar yaitu Satpol PP. Petugas Satpol PP sejak pagi pukul 06.00 WIB, sudah bergerak membongkar kios yang berada di sebelah selatan pasar Srimangunan, Sampang.

Kepala Diskoppindag Hj. Chairijah mengatakan, ada dua lokasi yang dilakukan penertiban para pedagang basah, karena area terlarang untuk berdagang yaitu, Jalan Sikatan dan Jalan Cendrawasih, Sampang.

Baca Juga: Tingkatkan Pelanggan, PUDAM Trunojoyo Sampang Gelar Discount Kemerdekaan RI

“Untuk hari ini, kita melakukan penertiban yang ada di sekitar lokasi pasar Srimangunan, Sampang, yaitu di Jl Sikatan dan Jl Cendrawasih, Sampang,” jelasnya.

Dijelaskan, tujuan penertiban ini dilakukan agar para pedagang tidak berjualan di zona terlarang. Sehingga, lokasi Pasar Srimangunan tidak terlihat kumuh dan kotor.

“Dan para pedagang yang ditertibkan, agar tetap bisa berjualan untuk sementara direlokasi ke pasar sore atau yang dikenal dengan Pasar Deg-gedeg, Sampang,” tegasnya.

“Yang jelas penertiban padagang yang ada di area terlarang ini, untuk kenyamanan dan keamanan bersama. Baik untuk pedagang dan pembeli,” tandasnya.

Reporter: Nora
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam

Tinggalkan Balasan