JMMU Minta Gubernur Batalkan Investasi Jepang Di Pulau Morotai Serta Cabut Izin PT NPN Dan PT Korindo Di Halsel - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

JMMU Minta Gubernur Batalkan Investasi Jepang Di Pulau Morotai Serta Cabut Izin PT NPN Dan PT Korindo Di Halsel

×

JMMU Minta Gubernur Batalkan Investasi Jepang Di Pulau Morotai Serta Cabut Izin PT NPN Dan PT Korindo Di Halsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20170123 WA0070

Reporter: Ipul

Ternate Malut, Senin (23/01/2017) suaraondonesia-news.com – Aksi Jaringan Muda Maluku Utara (JMMU) memprotes dan melakukan penolakan kebijakan pemerintah terkait dengan investasi pihak asing (Jepang) di Pulau Morotai.

Massa aksi juga menolak beroperasinya PT. Korindo maupun PT Nusa Pala Nirwana (NPN) di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara karena dinilai membawa dampak buruk bagi masyarakat setempat.

”Kami dari Jaringan Muda Maluku Utara hari ini melakukan gerakan turun jalan memprotes persoalan yang terjadi di pulau morotai terkait dengan Pemerintah Pusat melakukan kerja sama investasi dengan pihak asing (Jepang). Untuk mengelola pulau morotai dan ini merupakan suatu penghinaan bagi kami anak negeri,” tandas Isra Siraju, Koordinator Aksi JMMU kepada sejumlah media di ternate, Senin (23/01)

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Buka Coffee Morning Bersama Jurnalis

Menurut Isra, aksi demontrasi hari ini bentuk penolakan terhadap pengelolaan pulau morotai oleh jepang, sehingga kami meminta Gubernur Maluku Utara maupun Bupati Halsel segera mencabut izin operasi PT NPN dan PT Korindo.

“JMMU mendesak gubernur dan DPRD Provinsi Maluku Utara agar melihat persoalan rencana pengelolaan pulau morotai oleh pihak asing, apabila tidak direspon oleh Pemerintah Daerah sebaiknya mundur saja dari jabatan gubernur Malut,” pungkasnya.

Lanjut Isra, masalah yang terjadi saat ini di Gane Barat dan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan terkait eksplorasi dua perusahan PT. Korindo dan PT NPN itu merupakan bentuk perusakan hutan secara nyata yang berdampak pada masyarakat Gane Barat maupun Gane Timur.

Baca Juga :  Musrembang Kelurahan Situgede, Ini Kata Heri Cahyono

“Kehadiran perusahan-perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Halsel telah mengakibatkan pencemaran lingkungan, pengundulan hutan dan maraknya Illegal logging. Bahkan, saat ini perusahaan tersebut sudah beroperasi hingga memasuki wilayah hutan lindung di Gane Barat Selatan tepatnya di desa Tawa dan sekitarnya,” bebernya.

Bahkan, JMMU juga mengancam bila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka mereka berjanji akan memboikot sejumlah aktifitas perkantoran di Maluku Utara hingga tuntutan tersebut dipenuhi. Kata Isra.