SUMENEP, Rabu (13/05) suaraindonesia-news.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memperketat pengawasan aktivitas jual beli hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah mewajibkan para penjual hewan kurban mengantongi rekomendasi tempat sebelum membuka lapak penjualan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKPP Pemkab Sumenep, Zulfa, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memudahkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan oleh petugas.
“Untuk menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, DKPP Sumenep telah membentuk tim yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan memastikan bahwa hewan yang akan dikurbankan benar-benar sehat dan tidak berpenyakit,” ujarnya.
Menurutnya, menjelang Iduladha biasanya banyak warga membuka lapak penjualan hewan kurban, baik sapi maupun kambing, di sejumlah titik.
Ia menjelaskan, sebagian penjual kerap membuka lapak di pinggir jalan hingga trotoar yang berpotensi mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas.
“Selain pertimbangan kesehatan, kewajiban bagi pelapak untuk mengantongi rekomendasi tempat berjualan juga bertujuan agar tidak mengganggu jalur lalu lintas,” katanya.
Karena itu, DKPP Pemkab Sumenep meminta seluruh pemilik lapak untuk terlebih dahulu mengurus rekomendasi tempat sebelum memulai aktivitas penjualan.
Selain pengawasan lokasi penjualan, DKPP juga membentuk tim khusus yang terdiri dari dokter hewan dan paramedis untuk melakukan pemantauan kesehatan hewan kurban.
“Tim ini bertugas melakukan pemantauan hewan di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Sumenep, baik di wilayah daratan maupun kepulauan,” tambah Zulfa.
Penulis: Ari
Editor: Qonita
Publisher: Eka






