Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Jalan Banyak Rusak, Ketum GJL: Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengadaan Barang dan Jasa

Avatar of admin
×

Jalan Banyak Rusak, Ketum GJL: Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, SH.
Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, SH.

PATI, Selasa (20/06/2023) suaraindonesia-news.com – Terkait kerusakan jalan, baik jalan nasional, provinsi dan kabupaten yang terjadi di wilayah Pati, Grobogan, Rembang dan Blora, salah satunya terjadi akibat dari buruknya sistem pengadaan barang dan jasa. Selain itu, struktur tanah dan faktor perencanaan pekerjaan serta pengawasan yang lemah, turut mempercepat kerusakan tersebut.

“Struktur tanah yang kurang baik, faktor perencanaan yang kurang maksimal dan pekerjaan yang amburadul serta lemahnya pengawasan, menjadi penyebab timbulnya kerusakan jalan,” ungkap Ketum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, Selasa (20/06/23).

Yang lebih parah lagi, tegasnya, faktor kerusakan jalan itu juga disebabkan oleh sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang tidak memperhatikan kualifikasi.

Baca Juga :  Balap Liar di Bulan Ramadan, Polsek Kadur Amankan 6 Unit Roda Dua

Riyanta yang juga Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, realitas di lapangan juga menunjukkan bahwa paket pekerjaan yang menjadi kewajiban kontraktor pemenang lelang, ternyata disubkontraktor-kan.

“Kontraktor dan sub kontraktor masih disubkan lagi ke basborong, yang nilainya ada sampai dibawah 40 persen dari nilai kontrak,” tambahnya.

Riyanta menyebut, jalan nasional di wilayah Pati dan Rembang, yang saat ini mengalami kerusakan parah, tidak terlepas karena pengerjaan yang tidak sesuai persyaratan teknis.

Di ruas jalan tersebut, ungkapnya lagi, pelaksana pekerjaannya ‘turun’ hingga yang keempat. Informasi terkait hal itu, lanjut Riyanta, sudah pernah disampaikan ke KPK, ketika pihaknya melakukan penelitian kerusakan jalan nasional Pulau Jawa, mulai dari Anyer hingga Panarukan, beberapa waktu lalu.

“Sesuai Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, kondisi itu terdapat unsur pidana korupsinya. Maka, perlu dilakukan uji teknis dan uji kualitas pekerjaan di laboratorium forensik atau laboratorium konstruksi. Bila tidak sesuai, angkat dan dipidanakan untuk memberi efek jera,” tegas Riyanta.

Intinya, politikus asal Kota Pati ini meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu guna menjaga kualitas jalan sebagai sarana yang dapat menggerakan perekonomian.

“Karena secara politik, anggaran negara berfungsi dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Reporter : Usman
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam